Tertulis dalam UUPA, Simak Asas-asas Hukum Agraria
Asas-asas hukum agraria: Hukum ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hak dan kewajiban terkait tanah, sekaligus menjaga keseimbangan kepentingan antara individu dan masyarakat.
Penasihathukum.com – Salah satu cabang ilmu hukum adalah hukum agraria, yang mengatur hubungan antara manusia dengan pertanahan. Menjadi landasan penting dalam hal tersebut yaitu asas-asas hukum agraria.
Dengan memahami dan menerapkan asas-asas hukum agraria, diharapkan dapat tercipta tata kelola tanah yang baik, berkeadilan, serta berkelanjutan.
Melalui artikel ini, Penasihathukum.com akan membahas tentang asas-asas hukum agraria, untuk memberikan pemahaman kepada pembaca agar terciptanya ketertiban dan keadilan dalam pengelolaan tanah.
Hukum agraria merupakan aturan yang mengatur hubungan antara individu atau badan hukum dengan tanah, serta unsur-unsur alam lainnya seperti bumi, air, dan ruang angkasa.
Hukum ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hak dan kewajiban terkait tanah, sekaligus menjaga keseimbangan kepentingan antara individu dan masyarakat.
Menurut Sudikno Mertokusumo, hukum agraria adalah hukum yang melindungi kepentingan orang dalam hubungannya dengan tanah.
Sementara itu, Subekti menjelaskan bahwa hukum agraria meliputi berbagai aspek hukum, seperti hukum perdata, tata negara, dan hukum tata usaha negara yang mengatur hubungan orang dan badan hukum dengan sumber daya alam di seluruh wilayah negara.
Dasar hukum agraria di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dalam peraturan tersebut, dikenal tujuh asas utama yang menjadi landasan dalam penerapan hukum agraria di Indonesia.
- Asas Penguasaan oleh Negara
Asas ini didasarkan pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa kekayaan alam, termasuk bumi, air, dan ruang angkasa, dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Negara memiliki wewenang untuk mengatur penggunaan sumber daya alam tersebut demi kepentingan publik. Pasal 2 UUPA mempertegas bahwa negara berhak:
- Mengatur penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan bumi, air, dan ruang angkasa.
- Menentukan hubungan hukum antara individu dan tanah.
- Mengatur perbuatan hukum yang terkait dengan tanah dan sumber daya alam lainnya.
- Asas Fungsi Sosial
Setiap kepemilikan tanah di Indonesia harus memperhatikan fungsi sosialnya. Pasal 6 UUPA menyatakan bahwa tanah tidak boleh digunakan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan harus memperhatikan kesejahteraan masyarakat.
Pemilik tanah diharuskan menggunakan tanah sesuai dengan kepentingan bersama, yang mencakup kesejahteraan masyarakat dan negara.
- Asas Hukum Adat
Hukum adat memainkan peran penting dalam hukum agraria di Indonesia. Pasal 5 UUPA menegaskan bahwa hukum agraria diatur berdasarkan hukum adat, selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hukum adat merupakan hukum asli yang disempurnakan agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat modern.
- Asas Nasionalitas atau Asas Kebangsaan
Pasal 9 UUPA menekankan bahwa hanya warga negara Indonesia yang memiliki hak penuh atas tanah di Indonesia.
Warga asing tidak diizinkan untuk memiliki hak milik atas tanah, meskipun mereka dapat memiliki hak pakai dengan batasan tertentu. Prinsip ini bertujuan untuk melindungi kepemilikan tanah oleh warga negara Indonesia dan mencegah penguasaan tanah oleh pihak asing.
- Asas Pembatasan Kepemilikan Tanah demi Kepentingan Umum
Untuk mencegah pemusatan kepemilikan tanah yang merugikan masyarakat, Pasal 7 Jo. Pasal 17 UUPA mengatur bahwa pemilikan tanah yang melebihi batas tertentu tidak diperbolehkan. Pembatasan ini diterapkan agar tanah dapat dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan umum dan mencegah monopoli oleh pihak tertentu.
- Asas Perencanaan Umum
Pasal 14 UUPA mengatur bahwa pemerintah wajib membuat perencanaan umum mengenai penggunaan dan persediaan tanah, air, dan ruang angkasa untuk berbagai keperluan, seperti pembangunan nasional, keperluan ibadah, dan perkembangan industri.
Perencanaan ini dibuat agar penggunaan tanah dilakukan secara teratur dan membawa manfaat maksimal bagi masyarakat dan negara.
- Asas Pemeliharaan Tanah
Pasal 15 UUPA menegaskan bahwa setiap orang atau badan hukum yang memiliki hubungan hukum dengan tanah harus memelihara tanah dengan baik. Hal ini mencakup upaya menjaga kesuburan tanah dan mencegah kerusakannya.
Pemeliharaan tanah harus dilakukan sesuai dengan petunjuk dari pihak berwenang dan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat ekonomi lemah.
Hukum agraria di Indonesia berlandaskan pada prinsip-prinsip yang bertujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan individu, masyarakat, dan negara.
Dengan mengatur penggunaan dan pemeliharaan tanah secara bertanggung jawab, hukum agraria memastikan bahwa sumber daya alam dimanfaatkan secara adil untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.