Hukum Penipuan Online, Pelaku Bisa Dijerat dengan Pasal Ini

hukum penipuan online

Hukum Penipuan Online, Pelaku Bisa Dijerat dengan Pasal Ini
Ilustrasi penipuan online (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com - Dewasa ini marak aksi penipuan yang digunakan menggunakan media digital, alias penipuan online. Padahal ada regulasi yang mengatur hukum penipuan online. Apa pasal yang bisa menjerat pelaku penipuan online?

Sebelum membahas tentang pasal yang menjerat dan hukuman bagi penipu online, perlu diketahui jika penipuan digital merupakan tindakan pemberitahuan, penawaran, permintaan yang menyasar orang lain, dimana tindakan itu dilakukan menggunakan internet, dan menyebabkan kerugian finansial ataupun non-finansial.

Berikut ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang hukum penipuan online dan pasal yang bisa menjerat pelaku berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Penipuan online sendiri memiliki banyak modus yang digunakan, mulai dari jual beli barang, pinjaman online, hadiah dan amal, hingga krisis keluarga yang mengabarkan berita bohong jika ada keluarga yang sakit atau kecelakaan.

Pasal 378 KUHP

Dalam Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang masih berlaku hingga saat ini, dijelaskan jika Orang yang sengaja mencoba untuk mendapatkan keuntungan, baik untuk dirinya sendiri atau orang lain, dengan cara yang tidak sah seperti menggunakan nama palsu, mengaku memiliki jabatan yang sebenarnya tidak dimilikinya, atau dengan cara lain yang curang, untuk meminta orang lain memberikan barang atau uang kepada mereka, bisa dikenai hukuman penjara maksimal 4 tahun karena tindakan penipuan.

Adapun tindakan penipuan yang dijelaskan dalam pasal ini seperti membujuk orang untuk memberikan barang, berhutang, dan menghapus piutang.

Membujuk yang dimaksud adalah membujuk untuk mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak.

Kemudian, membujuk orang lain dengan menggunakan nama palsu atau situasi palsu, tipu muslihat, dan cerita karangan.

Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023

Selanjutnya, pada Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada tahun 2026 mendatang dijelaskan jika Setiap orang yang dengan sengaja mencoba untuk mendapatkan keuntungan, baik untuk dirinya sendiri atau orang lain, dengan cara yang tidak sah seperti menggunakan nama palsu atau jabatan palsu, menggunakan tipu muslihat atau berbohong, untuk membuat orang lain memberikan barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan utang, bisa dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal sebesar Rp500 juta.

Pasal 28 Ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Selain itu,  penipuan online seperti menyebarkan berita bohong dan menyesatkan orang lain serta mengakibatkan kerugian dalam aktivitas transaksi elektronik, dapat dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Jika seseorang dengan sengaja dan tanpa izin menyebarkan berita palsu yang menyesatkan dalam transaksi online dan membuat konsumen merugi, maka orang tersebut bisa dihukum penjara maksimal 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.