Sebabkan Korban Luka atau Tidak Bisa Jalankan Aktivitas Sehari-hari, Simak Hukuman Penganiayaan Ringan

Hukum penganiayaan ringan diancam dengan pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda maksimal tiga ratus rupiah jika tidak termasuk dalam rumusan Pasal 353 dan 356 KUHP

Sebabkan Korban Luka atau Tidak Bisa Jalankan Aktivitas Sehari-hari, Simak Hukuman Penganiayaan Ringan
Ilustrasi penganiayaan (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com – Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), terdapat beberapa jenis penganiayaan, salah satunya adalah penganiayaan ringan. Meskipun kerap dianggap sepele, tindakan pelanggaran hukum  tetap mempunyai konsekuensi hukum. Seperti apa hukuman penganiayaan ringan?

Penting untuk memahami hukuman penganiayaan ringan, karena bagaimanapun juga penganiayaan ringan bisa mengakibatkan korban mengalami luka atau kesulitan dalam melakukan aktivitas sehari-hari.

Melalui artikel ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang hukuman penganiayaan ringan, mulai dari pengertian hingga sanksi hukum bagi pelaku pelanggaran hukum terkait penganiayaan ringan.

Pengertian Penganiayaan Ringan

Penganiayaan ringan adalah tindakan penganiayaan yang tidak menyebabkan luka berat, kematian, atau gangguan signifikan terhadap kemampuan korban untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.

Penganiayaan ini juga tidak termasuk dalam kategori penganiayaan berat atau yang diatur dalam Pasal 353 dan Pasal 356 KUHP.

Hukuman Penganiayaan Ringan

Di Indonesia, penganiayaan ringan diatur dalam Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut menyebutkan jika penganiayaan ringan diancam dengan pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda maksimal tiga ratus rupiah jika tidak termasuk dalam rumusan Pasal 353 dan 356 KUHP, dan tidak menyebabkan rasa sakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau aktivitas sehari-hari.

Hukuman dapat ditambah sepertiga jika penganiayaan ringan dilakukan terhadap seseorang yang bekerja pada pelaku atau berada di bawah perintah pelaku.

Unsur-unsur Penganiayaan Ringan

Untuk menentukan suatu tindakan sebagai penganiayaan ringan, beberapa unsur harus dipenuhi, yaitu:

  1. Tindakan yang dilakukan bukan termasuk dalam kategori penganiayaan biasa yang diatur dalam Pasal 351 KUHP.
  2. Penganiayaan yang dilakukan tidak termasuk dalam penganiayaan berat seperti yang diatur dalam Pasal 353 dan Pasal 356 KUHP (penganiayaan terhadap orang-orang tertentu).
  3. Tindakan penganiayaan tidak mengakibatkan korban mengalami penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan, atau aktivitas sehari-hari.
  4. Tidak dilakukan terhadap orang-orang tertentu seperti bapak atau ibu yang sah, istri, atau anak pelaku. Kemudian tidak dilakukan terhadap pegawai negeri yang sedang menjalankan tugasnya, serta tidak dilakukan dengan cara memasukkan bahan berbahaya bagi nyawa atau kesehatan ke dalam makanan atau minuman.

Penganiayaan ringan diancam dengan hukuman yang relatif ringan karena dampaknya yang tidak terlalu serius bagi korban.

Namun, hukuman dapat diperberat jika dilakukan terhadap orang yang bekerja untuk pelaku atau berada di bawah perintah pelaku, menunjukkan adanya unsur penyalahgunaan kekuasaan atau posisi.

Penganiayaan ringan, meskipun dianggap sebagai pelanggaran yang tidak terlalu serius, tetap memiliki konsekuensi hukum yang harus diwaspadai.

Dengan memahami dasar hukum dan unsur-unsur penganiayaan ringan, kita dapat lebih baik mengenali tindakan ini dan dampaknya serta konsekuensi hukum yang mungkin timbul.

Penganiayaan dalam bentuk apapun harus dihindari untuk menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis bagi semua orang.