Hukum Ujaran Kebencian, Pelaku Bisa Dipidana dengan Pasal Ini

Pasal-pasal tentang hukum ujaran kebencian

Hukum Ujaran Kebencian, Pelaku Bisa Dipidana dengan Pasal Ini
Ilustrasi ujaran kebencian (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com - Di era digital ini, setiap orang harus berhati-hati dengan tindakan dan ucapan, karena bisa jadi hal tersebut mengandung ujaran kebencian yang bisa dihukum pidana. Seperti apa hukum ujaran kebencian bagi pelaku di Indonesia?

Terkait dengan hukum ujaran kebencian, pemerintah telah mengatur dengan tegas melalui berbagai peraturan perundang-undangan. Sehingga, masyarakat yang merasa mendapatkan ujaran kebencian bisa melaporkannya kepada penegak hukum demi terciptanya keadilan.

Dalam artikel ini, Penasihathukum.com akan membahas tentang pasal-pasal yang memuat aturan tentang hukum ujaran kebencian. Simak pembahasan berikut ini.

Pengertian Ujaran Kebencian

Ujaran kebencian merujuk pada setiap bentuk ekspresi yang mengandung kebencian, permusuhan, atau penghinaan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan identitas mereka. Identitas yang sering menjadi target mencakup suku, agama, ras, antargolongan (SARA), dan orientasi seksual.

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 310 & 311 KUHP mengatur penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal-pasal ini mengancam pelaku dengan pidana penjara atau denda.

Pasal 156 KUHP menyatakan bahwa siapa pun yang di depan umum mengungkapkan permusuhan atau kebencian terhadap kelompok rakyat Indonesia dapat dihukum penjara hingga empat tahun atau denda maksimal Rp4,5 juta.

Pasal 157 KUHP mengatur mengenai penyebaran pernyataan permusuhan di tempat umum dengan hukuman penjara hingga dua tahun enam bulan atau denda maksimal Rp4,5 juta.

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Pasal 242 melarang penyampaian kebencian di muka umum terhadap kelompok berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, dan lain-lain. Ancaman hukumannya adalah penjara hingga tiga tahun atau denda hingga Rp200 juta.

Pasal 243 mengatur tentang penyebaran informasi kebencian yang menyebabkan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun atau denda maksimal Rp200 juta.

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Pasal 28 Ayat (2) jo. Pasal 45A Ayat (2) UU 1/2024 mengatur tentang ujaran kebencian di media sosial dan sistem elektronik. Pelaku yang dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dapat dikenai pidana penjara hingga enam tahun atau denda hingga Rp1 miliar.

4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis

Pasal 4 Huruf b mengatur tindakan diskriminatif ras dan etnis seperti penyebaran tulisan atau gambar kebencian di tempat umum. Sanksi untuk pelanggaran ini adalah penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Memahami hukum tentang ujaran kebencian penting untuk mencegah tindakan yang dapat merugikan individu atau kelompok dan menimbulkan permusuhan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak hanya dapat mengakibatkan konsekuensi hukum tetapi juga merusak harmoni sosial.