Berpura-pura Menjadi Orang Lain, Apa Hukum Pemalsuan Identitas?
Apa hukum pemalsuan identitas? KUHP mencakup berbagai ketentuan tentang pemalsuan dokumen, termasuk identitas, dalam Pasal 263 hingga 276.

Penasihathukum.com – Tindakan pelanggaran hukum ada banyak jenisnya. Salah satunya adalah pemalsuan identitas, atau mengelabui orang lain dengan berpura-pura menjadi orang lain. Apa hukum pemalsuan identitas.
Sebelum membahas tentang apa hukum pemalsuan identitas perlu diketahui, jika tindakan ini bisa meliputi berbagai cara seperti menggunakan nama, alamat, atau tanggal lahir orang lain, memalsukan dokumen identitas seperti KTP, SIM, atau paspor, hingga berpura-pura menjadi orang terkenal atau pejabat.
Tujuan dari pemalsuan identitas biasanya untuk memperoleh keuntungan pribadi, melakukan penipuan, menghindari hukum atau kewajiban hingga memperoleh akses ke suatu tempat. Dalam ulasan ini, akan membahas tentang apa hukum pemalsuan identitas, karena bagaimanapun pemalsuan identitas merupakan tindak pidana.
Pemalsuan identitas merupakan kejahatan yang serius di Indonesia, dan hukum negara ini telah mengatur berbagai sanksi untuk pelanggarannya. Berikut adalah penjelasan mengenai hukum yang berlaku terkait pemalsuan identitas:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
KUHP mencakup berbagai ketentuan tentang pemalsuan dokumen, termasuk identitas, dalam Pasal 263 hingga 276.
Secara umum, pasal-pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang memalsukan dokumen atau menggunakan dokumen palsu untuk menipu orang lain dapat dikenakan hukuman penjara.
Pasal 263 mengatur pemalsuan dokumen, di mana pelaku dapat dihukum penjara maksimal 6 tahun. Kemudian, Pasal 264 mengatur pemalsuan dokumen resmi, seperti akta autentik dan sertifikat hutang, dengan hukuman penjara maksimal 8 tahun.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
UU ITE mengatur tentang pemalsuan identitas digital, yang semakin relevan di era digital. Pasal 88 dari UU ITE menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengubah, menambah, mengurangi, menghilangkan, atau merusak informasi elektronik atau dokumen elektronik dengan tujuan menipu atau menyesatkan, dapat dikenakan sanksi pidana.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)
UU PDP melindungi privasi data pribadi setiap individu. Pasal 66 dan 68 mengatur tentang pelanggaran terhadap privasi, termasuk pemalsuan identitas.
Dalam Pasal 66 dijelaskan setiap orang yang dengan sengaja memproses data pribadi dengan cara yang melanggar ketentuan yang berlaku dapat dikenakan sanksi.
Kemudian dalam Pasal 68 disebutkan jika pelanggaran terhadap pelindungan data pribadi, termasuk penyalahgunaan identitas, dapat dikenakan hukuman pidana atau denda yang signifikan.
Pemalsuan identitas adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana berat. Hukum di Indonesia melalui KUHP, UU ITE, dan UU PDP telah mengatur berbagai ketentuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan ini.
Dengan memahami hukum yang berlaku, masyarakat dapat lebih waspada dan melindungi diri dari berbagai bentuk pemalsuan identitas.
Dengan adanya undang-undang ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga identitas dan data pribadi mereka serta memahami konsekuensi hukum bagi pelaku pemalsuan identitas.