Diajukan Penggugat kepada Tergugat, Apa Itu Tuntutan Primer dan Subsider?
Apa itu tuntutan primer dan subsider yang diajukan penggugat kepada tergugat
Penasihathukum.com – Dalam proses peradilan memuat tuntutan yang diajukan oleh penggugat kepada tergugat, di antaranya adalah tuntutan primer dan tuntutan subsider. Apa itu tuntutan primer dan subsider?
Penting untuk mengetahui apa itu tuntutan primer dan subsider untuk dapat menyelami hakikat dari kedua tuntutan tersebut, dan seperti apa keduanya berperan dalam proses hukum.
Pada ulasan kali ini, Penasihathukum.com akan membahas tentanga apa itu tuntutan primer dan subsider untuk bisa meningkatkan literasi hukum serta mengambil langkah yang tepat dalam proses hukum guna memperjuangkan hak dan kepentingan.
Tuntutan pokok atau tuntutan primer adalah tuntutan utama yang diminta oleh penggugat untuk diputuskan oleh pengadilan yang berkaitan langsung dengan pokok perkara atau posita.
Contohnya, apabila tergugat punya utang kepada penggugat maka tuntutan utama penggugat adalah melunasi utang yang belum dibayar tergugat.
Tuntutan subsider adalah tuntutan yang berfungsi untuk menggantikan tuntutan pokok apabila tuntutan pokok ditolak pengadilan.
Tuntutan ini digunakan sebagai tuntutan alternatif agar kemungkinan dikabulkan oleh hakim lebih besar.
Biasanya tuntutan ini berupa permohonan kepada hakim agar dijatuhkan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Kedua tuntutan ini perlu dipahami secara mendalam bagi penggugat agar bisa membangun tuntutan yang kuat dan komprehensif untuk memperjuangkan haknya, menyusun strategi gugatan yang matang, dan meningkatkan peluang mendapatkan hasil yang diinginkan.
Sementara itu bagi tergugat juga perlu untuk memahami secara mendalam terkait kedua tuntutan ini agar bisa memahami cakupan tuntutan yang dihadapi secara jelas, mempersiapkan pembelaan yang tepat, dan menentukan langkah hukum yang tepat untuk meminimalisir kerugian.
Gugatan adalah langkah awal dalam proses hukum, keberhasilan suatu gugatan sangat bergantung pada penyusunan tuntutan yang kuat dan komprehensif, serta pemahaman terkait hak dan kewajiban dalam proses hukum.