Menjadi WNI, Pahami Apa yang Dimaksud dengan Naturalisasi?

Apa yang dimaksud dengan naturalisasi? yaitu proses hukum yang dilakukan oleh seseorang untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

Menjadi WNI, Pahami Apa yang Dimaksud dengan Naturalisasi?
Ilustrasi WNA (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com – Di layar kaca istilah naturalisasi pasti kerap dilihat dan didengar. Naturalisasi bisa dikatakan sebagai salah satu proses dimana warga asing menjadi warga negara Indonesia (WNI) secara sah. Apa yang dimaksud dengan naturalisasi?

Penting untuk memahami apa yang dimaksud dengan naturalisasi, terlebih kata naturalisasi cukup populer apalagi ketika pemain sepak bola asing mengubah kewarganegaraannya menjadi WNI serta membela Indonesia dalam suatu pertandingan.

Melalui artikel ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang apa yang dimaksud dengan naturalisasi untuk menambah wawasan dan pengetahuan. Simak penjelasan berikut ini.

Pengertian Naturalisasi

Naturalisasi adalah proses hukum yang dilakukan oleh seseorang untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), naturalisasi adalah pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing setelah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Dasar hukum mengenai naturalisasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam UU ini, naturalisasi merupakan tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan RI melalui permohonan.

Orang asing dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan mengajukan 'Permohonan Pewarganegaraan' kepada Kementerian Hukum dan HAM. Kriteria yang harus dipenuhi meliputi:

  1. Naturalisasi Biasa: Proses memperoleh kewarganegaraan bagi WNA dengan cara mengajukan permohonan.
  2. Naturalisasi Berdasarkan Perkawinan Campur: Kewarganegaraan bagi WNA yang menikah dengan WNI.
  3. Naturalisasi bagi Orang Asing yang Berjasa atau dengan Alasan Kepentingan Negara: Kewarganegaraan diberikan karena jasa atau kepentingan negara.
  4. Naturalisasi bagi Anak yang Belum Memperoleh Kewarganegaraannya: Kewarganegaraan bagi anak yang lahir di Indonesia namun belum memiliki kewarganegaraan.

Jenis-Jenis Naturalisasi

Naturalisasi dibagi menjadi dua jenis yaitu naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa. Naturalisasi biasa adalah proses umum untuk memperoleh kewarganegaraan.

Sementara itu, naturalisasi istimewa adalah pemberian kewarganegaraan Indonesia oleh Presiden kepada orang asing yang berjasa atau dengan alasan kepentingan negara, setelah mendapatkan pertimbangan dari DPR. Naturalisasi ini tidak diperbolehkan jika menyebabkan kewarganegaraan ganda.

Umumnya, naturalisasi istimewa diberikan kepada atlet yang berjasa karena prestasinya atau untuk memperkuat tim Indonesia di ajang olahraga internasional.

Naturalisasi adalah proses penting bagi WNA yang ingin menjadi WNI. Dengan memahami prosedur dan persyaratan naturalisasi, WNA dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk mengajukan permohonan kewarganegaraan Indonesia.