Memiliki Peran Penting dalam Proses Peradilan, Tugas Panitera di Pengadilan

Tugas panitera di pengadilan adalah bekerja sama dengan hakim untuk memastikan semua pihak memperoleh perlakuan adil sesuai dengan hukum

Memiliki Peran Penting dalam Proses Peradilan, Tugas Panitera di Pengadilan
Ilustrasi panitera (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com – Dalam suatu proses peradilan mungkin masyarakat sudah paham dengan pihak-pihak yang terlibat seperti hakim, jaksa, pengacara, dan lainnya. Salah satu sosok yang tak kalah penting dalam proses peradilan adalah panitera. Seperti apa tugas panitera di pengadilan.

Penting untuk memahami tugas panitera di pengadilan, karena panitera adalah jantung pengadilan yang menjadi penggerak utama jalannya proses peradilan.

Terdapat tugas-tugas krusial yang dipikul oleh panitera dalam jalannya peradilan. Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang tugas panitera di pengadilan.

Pengertian Panitera

Panitera merupakan pejabat pengadilan yang memiliki tugas membantu hakim dalam menjalankan tugas peradilan. Panitera ditunjuk dan diberhentikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia berdasarkan usulan Ketua Pengadilan.

Tugas Panitera di Pengadilan

Panitera berperan penting dalam kelancaran proses peradilan dan tegaknya keadilan. Panitera bekerja sama dengan hakim untuk memastikan semua pihak memperoleh perlakuan adil sesuai dengan hukum. Berikut ini merupakan  tugas-tugas panitera:

  1.       Pendamping Hakim

Panitera memiliki tugas sebagai pendamping hakim dan melakukan pencatatan jalannya persidangan, mulai dari pemeriksaan saksi, pembacaan dakwaan, hingga pledoi penasihat hukum. Catatan ini menjadi dasar bagi hakim dalam merumuskan putusan.

Tugas sebagai pendamping hakim selanjutnya adalah membuat acara persidangan yang memuat ringkasan tentang jalannya sidang, pernyataan para pihak, bukti-bukti yang diajukan, hingga kesimpulan. Berita acara merupakan dokumen penting yang bisa digunakan untuk bahan banding atau peninjauan kembali.

Panitera juga bertugas membantu hakim dalam mengetik konsep putusan berdasarkan hasil musyawarah majelis hakim, yang kemudian diteliti dan ditandatangani oleh hakim sebelum dibacakan di persidangan.

  1.       Pengelola Berkas

Tugas panitera selanjutnya adalah mengelolah berkas perkara, meliputi menerima dan mencatat perkara yang diajukan ke pengadilan serta mencatatnya dalam buku register perkara.

Panitera kemudian bertanggung jawab untuk menyimpan dan mengelola berkas dengan aman dan rapi. Berkas-berkas yang dimaksud seperti surat dakwaan, bukti-bukti, dan pledoi penasihat hukum.

Selanjutnya panitera menyerahkan berkas kepada hakim sebelum persidangan berlangsung agar hakim bisa mempelajari kasus secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan.

  1.       Administrasi Pengadilan

Tugas panitera selanjutnya yaitu sebagai administrator pengadilan, seperti membuat surat panggilan, penetapan, dan eksekusi putusan. Panitera juga bertanggung jawab untuk membuat salinan putusan yang dapat diminta oleh pihak-pihak berperkara.

Selain itu, dalam administrasi pengadilan, panitera juga bertanggung jawab untuk menyimpan dan mengelola arsip pengadilan dengan aman dan tertib. Arsip yang dimaksud seperti dokumen-dokumen penting terkait dengan sejarah pengadilan dan perkara-perkara yang pernah ditangani.