Hak-hak Karyawan yang di-PHK Perusahaan dan Sanksinya Jika Tidak Dipenuhi

Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) dapat dilakukan oleh perusahaan dengan alasan-alasan tertentu, namun, karyawan yang di-PHK memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

Hak-hak Karyawan yang di-PHK Perusahaan dan Sanksinya Jika Tidak Dipenuhi
PHK (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com - Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) bisa saja dilakukan oleh perusahaan karena alasan-alasan tertentu. Kendati demikian, ada hak-hak karyawan yang di-PHK dan harus dipenuhi oleh perusahaan yang melakukan PHK.

Apa saja hak-hak karyawan yang di-PHK dan seperti apa sanksinya jika perusahaan tidak memenuhi hak-hak tersebut.

Simak penjelasan berikut ini yang akan mengulas tentang hak-hak karyawan yang di-PHK dan sanksi bagi perusahaan jika tidak memenuhinya.

Dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, terdapat tiga hak karyawan yang harus  dipenuhi oleh perusahaan yang melakukan PHK, yaitu pesangon, upah penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

1. Pesangon

Ketika melakukan PHK kepada karyawan, perusahaan wajib membayar uang pesangon yang merupakan hak pekerja PHK. Besaran pesangon didasarkan pada ketentuan berikut ini:

  • Masa kerja kurang dari satu tahun: pesangon sebesar satu bulan upah
  • Masa kerja satu tahun atau lebih tetapi kurang dari dua tahun: pesangon sebesar dua bulan upah.
  • Masa kerja dua tahun atau lebih tapi kurang dari tiga tahun: pesangon  sebesar tiga bulan upah
  • Masa kerja tiga tahun atau lebih tapi kurang dari empat tahun: pesangon sebesar empat bulan upah
  • Masa kerja empat tahun atau lebih tetapi kurang dari  lima tahun: pesangon sebesar lima bulan upah
  • Masa kerja lima tahun atau lebih tetapi kurang dari enam tahun: pesangon enam bulan upah.
  • Masa kerja enam tahun atau lebih tetapi  kurang dari tujuh tahun: pesangon sebesar tujuh bulan upah.
  • Masa kerja tujuh tahun atau  lebih tetapi  kurang dari delapan tahun: pesangon sebesar delapan bulan upah.
  • Masa kerja delapan tahun atau lebih:  pesangon sebesar sembilan bulan upah.

2. Upah Penghargaan Masa Kerja

Tak hanya uang pesangon, karyawan yang di-PHK juga berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja, dengan ketentuan:

  • Masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari enam tahun: Menerima uang penghargaan sebesar dua bulan upah. 
  • Masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari sembilan tahun: Menerima uang penghargaan sebesar tiga bulan upah. 
  • Masa kerja sembilan tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun: Menerima uang penghargaan sebesar empat bulan upah. 
  • Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun: Menerima uang penghargaan sebesar lima bulan upah. 
  • Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun: Menerima uang penghargaan sebesar enam bulan upah. 
  • Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun: Menerima uang penghargaan sebesar tujuh bulan upah. 
  • Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun: Menerima uang penghargaan sebesar delapan bulan upah. 
  • Masa kerja 24 tahun atau lebih: Menerima uang penghargaan sebesar 10 bulan upah.

3. Uang Penggantian Hak

Karyawan yang di-PHK juga berhak menerima uang penggantian hak yaitu:

Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat kerja, serta hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian bersama.

Kendati demikian, perusahaan juga bisa mengurangi jumlah pesangon jika mengalami berbagai kondisi yaitu sedang melakukan efisiensi karena kerugian perusahaan, perusahaan tutup dan rugi terus-menerus selama dua tahun, tutup karena keadaan memaksa, dan pailit.

Jika perusahaan dalam kondisi tersebut, maka perusahaan bisa memberikan pesangon setengah dari pesangon yang seharusnya.

Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Memenuhi Hak Karyawan PHK

Perusahaan yang tidak memenuhi hak-hak karyawan yang di-PHK mendapatkan ancaman pidana. Hal ini diatur dalam UU Cipta kerja yang termuat dalam Pasal 185 ayat 1.

Pasal tersebut menjelaskan, jika perusahaan melanggar ketentuan atau tidak memenuhi hak-hak karyawan, maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun, serta denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.