Membahayakan Diri Sendiri dan Orang Lain, Ini Sanksi Pengendara yang Terlibat Kecelakaan karena Mabuk
Sanksi pengendara yang terlibat kecelakaan karena mabuk. Di Indonesia, Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur secara rinci sanksi untuk pengemudi yang mabuk dan menyebabkan kecelakaan.

Penasihathukum.com - Mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk sangat berbahaya karena bisa menyebabkan kecelakaan yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Tak ayal, mengemudi ketika mabuk sangat dilarang dan termasuk pelanggaran hukum. Seperti apa sanksi pengendara yang terlibat kecelakaan karena mabuk?
Sebelum membahas tentang sanksi pengendara yang terlibat kecelakaan karena mabuk, perlu diketahui jika mengkonsumsi alkohol dapat mempengaruhi kesadaran seseorang yang menyebabkan turunnya konsentrasi dan sulitnya mengontrol gerakan sehingga berpotensi terjadinya kecelakaan.
Melalui ulasan ini, Penasihathukum.com akan membahas tentang sanksi pengendara yang terlibat kecelakaan karena mabuk, agar terhindar dari kecelakaan karena kelalaian diri sendiri, serta terhindar dari sanksi pidana dan hukuman lain yang menanti.
Mengemudi dalam keadaan mabuk dapat memiliki konsekuensi hukum serius, terutama jika mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Di Indonesia, Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur secara rinci sanksi untuk pengemudi yang mabuk dan menyebabkan kecelakaan. Berikut adalah penjelasan mengenai peraturan dan sanksi yang berlaku.
Menurut UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan diwajibkan untuk melakukannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Ini berarti pengemudi harus mengemudikan kendaraannya dengan hati-hati dan tidak boleh terpengaruh oleh keadaan yang mengganggu konsentrasi, seperti alkohol.
Jika seorang pengemudi mengemudikan kendaraan secara tidak wajar atau terpengaruh oleh alkohol sehingga mengganggu konsentrasi, ia dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan UU LLAJ. Hukuman untuk pelanggaran ini adalah kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.
Sanksi Berdasarkan Pasal 311 UU LLAJ
Pasal 311 UU LLAJ mengatur tentang sanksi bagi pengemudi yang sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara yang membahayakan nyawa atau barang. Berikut adalah rincian sanksinya:
Pasal 311 ayat (1)
Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara yang membahayakan nyawa atau barang dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
Pasal 311 ayat (2)
Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan atau barang, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp4 juta.
Pasal 311 ayat (3)
Jika perbuatan tersebut menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan/barang, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp8 juta.
Pasal 311 ayat (4)
Jika perbuatan tersebut menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp20 juta.
Pasal 311 ayat (5)
Jika perbuatan tersebut menyebabkan orang lain meninggal dunia, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Keadaan mabuk dapat dianggap sebagai salah satu bentuk keadaan yang membahayakan, sehingga pengemudi dalam keadaan mabuk yang menyebabkan kecelakaan akan dikenakan sanksi sesuai dengan dampak kecelakaan tersebut.
Jika kecelakaan yang terjadi disebabkan oleh pengemudi yang mabuk, sanksi akan bervariasi tergantung pada akibat dari kecelakaan tersebut seperti kerusakan kendaraan atau barang, korban luka ringan, korban luka berat, dan korban meninggal dunia.
Mengemudi dalam keadaan mabuk dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas dapat berujung pada hukuman yang serius. Sanksi tersebut bervariasi berdasarkan tingkat kerusakan yang ditimbulkan serta luka yang dialami oleh korban.
UU LLAJ memberikan kerangka hukum yang jelas untuk menangani kasus-kasus seperti ini, dengan tujuan untuk mencegah pelanggaran dan memastikan keselamatan di jalan raya.