Siapakah yang Salah? Pahami Hukum Menabrak Mobil Parkir di Bahu Jalan

Dalam kecelakaan lalu lintas, salah satu yang sering terjadi adalah menabrak mobil yang sedang parkir. Bagaiamana hukum menabrak mobil parkir di bahu jalan?

Siapakah yang Salah? Pahami Hukum Menabrak Mobil Parkir di Bahu Jalan
Ilustrasi menabrak mobil parkir (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com - Tidak ada yang tahu kapan hari apes akan datang. Setiap orang tentu menghindari menabrak sesuatu ketika berkendara. Tetapi, tak jarang pengendara menabrak mobil yang sedang parkir di bahu jalan. Seperti apa hukum menabrak mobil parkir di bahu jalan?

Banyak dijumpai, pemilik mobil yang memarkirkan kendaraannya di bahu jalan. Hukum menabrak mobil parkir di bahu jalan pun menimbulkan pertanyaan. Siapakah yang salah, pemilik mobil yang ditabrak  atau orang yang menabrak mobil?

Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan membahas dan menjawab terkait hukum menabrak mobil di bahu jalan berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Siapa yang Salah?

Pengemudi yang lalai hingga menyebabkan kecelakaan lalu  lintas pada dasarnya mempunyai kewajiban bertanggung jawab atas kerugian pemilik mobil yang ditabrak.

Terlebih, jika pemilik mobil yang ditabrak sebelumnya memarkirkan kendaraannya di bahu jalan yang memang tidak ada larangan untuk parkir atau berhenti, dapat dikatakan, kecelakaan tersebut adalah kesalahan pengendara yang menabrak karena mobil dalam keadaan diam.

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dijelaskan jika kecelakaan lalu lintas merupakan kecelakaan tak terduga dan tidak disengaja yang melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain, dimana kecelakaan tersebut menimbulkan korban dan kerugian harta benda.

Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Dalam Pasal 234 ayat (1) UU LLAJ, disebutkan jika orang yang bertanggung jawab pada kerugian yang dialami oleh penumpang atau pemilik barang atau pemilik mobil yang ditabrak (pihak ketiga) adalah pengemudi, pemilik kendaraan bermotor dan atau perusahaan Angkutan Umum yang lalai dalam berkendara.

Dengan demikian dapat disimpulkan pemilik mobil yang ditabrak dapat meminta pertanggungjawaban terkait kerugian yang dialami.

Sanksi Bagi Pengendara yang Menabrak Mobil

Dalam Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009, Undang-undang menjelaskan konsekuensi hukum bagi pengemudi yang mengalami kecelakaan lalu lintas. 

Jika kecelakaan tersebut disebabkan oleh kurangnya perhatian saat mengemudi dan hanya mengakibatkan kerusakan pada kendaraan atau barang tanpa melukai siapapun, pelaku bisa dihukum dengan maksimal enam bulan penjara atau denda sebesar Rp 1 juta. 

Namun, jika kecelakaan menyebabkan luka ringan pada orang lain dan kerusakan kendaraan, hukuman bisa bertambah menjadi satu tahun penjara atau denda Rp 2 juta. 

Sementara itu, bagi kecelakaan yang mengakibatkan korban luka parah, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara hingga lima tahun atau denda Rp 10 juta. 

Terakhir, jika kecelakaan mengakibatkan kematian orang lain, hukuman bisa mencapai enam tahun penjara atau denda Rp 12 juta. 

Bagi kasus tertentu di mana pengemudi sengaja mengemudikan kendaraan secara berbahaya, hukuman yang dijatuhkan akan lebih berat, termasuk hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 24 juta, tergantung pada tingkat keparahan kecelakaan dan akibatnya.

Penyelesaian Masalah

Penyelesaian masalah bisa dilakukan dengan mediasi untuk mencapai kesepakatan tanpa mengesampingkan nilai kerugian yang dialami.

Selain itu, permasalahan ini juga dapat diselesaikan secara perdata (ganti rugi) melalui musyawarah atau kesepakatan di antara keduanya, dengan memperhatikan kerugian yang sudah dihitung sesuai dengan kerugian yang dialami oleh pemilik mobil yang ditabrak.

Untuk pengajuan ganti rugi, pemilik mobil yang ditabrak bisa mengajukan melalui Pengadilan Negeri dengan syarat pengajuan ganti rugi harus dipenuhi dahulu.

Kendati demikian, saat perkara kecelakaan sampai ke tahap persidangan, maka majelis hakim memiliki wewenang memutuskan apakah memenuhi unsur-unsur pidana dalam UU LLAJ atau tidak.

Hakim juga yang akan memutuskan besaran ganti rugi yang wajib dibayar oleh pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.