Memahami Maksud Pencurian dengan Pemberatan dan Ancaman Hukum Pidana yang Menanti
Pencurian dengan pemberatan merupakan tindakan pencurian yang dibarengi dengan situasi-situasi tertentu. Ada ancaman hukum pidana yang menanti bagi pelaku.
Penasihathukum.com - Pencurian dengan pemberatan adalah salah satu jenis kejahatan yang meresahkan masyarakat di berbagai dunia, termasuk di Indonesia.
Pengertian dari pencurian dengan pemberatan adalah tindakan pencurian yang dilakukan pada situasi-situasi tertentu, seperti di waktu musibah terjadi, pencurian di saat malam, dan lain-lain.
Berikut ini, Penasihathukum.com akan membahas tentang pencurian dengan pemberatan yang diatur dalam Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Pasal 363 KUHP
Dalam pasal tersebut dijelaskan jika pelaku pencurian dengan pemberatan bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Yang dimaksud dengan pencurian dengan pemberatan dalam pasal ini adalah pencurian seperti pencurian ternak, pencurian pada saat terjadi musibah seperti kebakaran, letusan, banjir, gempa, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan, atau bahaya perang.
Termasuk juga dalam pencurian dengan pemberatan yaitu pencurian di waktu malam hari di rumah atau pekarangan rumah, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, serta pencurian yang ketika melakukannya dilakukan dengan merusak, memotong, memanjat, atau menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu.
Kemudian, pencurian yang dilakukan di waktu malam hari yang dilaksanakan oleh dua orang lain, dengan merusak , memotong, memanjat, memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 (Berlaku 2026)
Dalam pasal ini dijelaskan jika, Pencurian yang melibatkan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang bisa mendapat hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Jika pencurian itu terjadi di malam hari di dalam rumah, di jalan, atau di dalam angkutan umum yang sedang berjalan, atau jika pelaku menggunakan cara-cara seperti merusak, membongkar, atau memanjat untuk masuk ke tempat pencurian, hukumannya bisa lebih berat, maksimal 12 tahun penjara.
Jika pencurian itu menyebabkan luka berat atau kematian, hukumannya bisa mencapai maksimal 15 tahun penjara. Jika pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama dan menyebabkan luka berat atau kematian, hukumannya bisa berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Jadi, hukuman tergantung pada kekerasan yang terlibat dan hasil yang ditimbulkan oleh tindakan pencurian itu.