Memahami Perppu Ciptaker, Apakah Boleh Menikah dengan Teman Kantor?
Apakah boleh menikah dengan teman kantor? Jawabannya adalah boleh.
Penasihathukum.com – Pertanyaan tentang apakah boleh menikah dengan teman kantor pernah menjadi perbincangan hangat, terlebih usah disahkannya Undang-undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) pada tahun 2020.
Sebelumnya, dalam beberapa pasal UU Ketenagakerjaan terdapat pasal yang mengatur pernikahan antar karyawan dalam satu perusahaan karena dikhawatirkan terjadi potensi konflik kepentingan dan nepotisme di tempat kerja. Kendati demikian, pertanyaan apakah boleh menikah dengan teman kantor bisa dijawab dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja tahun 2023.
Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan mengulas dan menjawab pertanyaan tentang apakah boleh menikah dengan teman kantor melalui penjelasan dari Perppu Cipta Kerja.
Perppu Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja memperbolehkan karyawan untuk menikah dengan rekan sekantor dalam satu perusahaan. Hal ini diperkuat dengan adanya larangan bagi majikan untuk memecat karyawan yang menikah dengan sesama rekan kerja.
Pada halaman 557, Pasal 153 ayat 1 huruf f menyatakan bahwa pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pekerja atau buruh dengan alasan memiliki pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lain di dalam satu perusahaan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Materi dalam pasal ini telah diuji oleh Mahkamah Konstitusi (MK) setelah adanya gugatan dari delapan pegawai: Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputro, Airtas Asnawi, Syaiful, Amidi Susanto, Taufan, Muhammad Yunus, dan Yekti Kurniasih. Mereka bekerja di perusahaan yang memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang melarang pernikahan antara karyawan satu kantor.
Para pegawai ini menggugat Pasal 153 ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan, yang sebelumnya berbunyi:
"Pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama."
Perlindungan Hak Karyawan
Dengan adanya putusan MK, perusahaan tidak lagi bisa membuat aturan yang melarang karyawan untuk menikah dengan rekan kerja satu kantor.
MK menyatakan bahwa pertalian darah atau perkawinan adalah takdir yang tidak bisa dielakkan. Selain itu, pernikahan di antara karyawan tidak mengganggu hak orang lain.
MK juga menegaskan bahwa persyaratan dari perusahaan yang melarang pekerja memiliki pertalian darah atau perkawinan dengan rekan kerja dalam satu perusahaan dan menjadikan hal tersebut sebagai alasan untuk melakukan PHK bertentangan dengan norma Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, serta International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights.
Dengan demikian, Perppu Cipta Kerja memberikan perlindungan kepada karyawan untuk menjalin hubungan perkawinan dengan rekan sekantor tanpa takut kehilangan pekerjaan.
Hal ini menegaskan bahwa hak asasi manusia, termasuk hak untuk menikah, harus dihormati dan dilindungi oleh hukum dan kebijakan perusahaan.