Memahami secara Mendalam Tugas dan Fungsi LPSK

Tugas dan fungsi LPSK pada umumnya adalah memberikan perlindungan kepada saksi dan korban suatu tindak pidana.

Memahami secara Mendalam Tugas dan Fungsi LPSK
LPSK (Sumber: LPSK)

Penasihathukum.com – Dalam ranah hukum, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tentu sudah tidak asing lagi. Tugas dan fungsi LPSK sangat penting khususnya dalam perlindungan serta hak-hak saksi dan korban.

Sebelum membahas tentang tugas dan fungsi LPSK, perlu diketahui jika LPSK adalah negara yang dibentuk oleh pemerintah yang bertujuan untuk memberi perlindungan serta pengamanan bagi saksi dan korban dari suatu tindak pidana.

Berikut ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang tugas dan fungsi LPSK sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Tugas LPSK

LPSK diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014.

Tugas LPSK tak hanya memberikan perlindungan dan bantuan bagi saksi dan korban, tetapi juga bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan serta bantuan bagi saksi, pelapor, dan ahli terkait suatu perkara.

Berikut ini tugas LPSK yang diatur dalam Peraturan LPSK Nomor 5 Tahun 2010:

  1.       Merumuskan kebijakan
  2.       Memberikan perlindungan
  3.       Memberikan kompensasi, restitusi, dan bantuan
  4.       Menyebarkan informasi dan menjalin hubungan dengan masyarakat
  5.       Bekerja sama dengan instansi dan menyediakan pelatihan
  6.       Melakukan pengawasan, pelaporan, penelitian, dan pengembangan, serta menjalankan tugas lain terkait dengan perlindungan saksi dan korban.

Wewenang LPSK

Selain tugas-tugas tersebut, LPSK juga mempunyai wewenang yaitu:

  1.       Meminta informasi terkait permohonan dari pemohon dan pihak terkait.
  2.       Menganalisis informasi tentang surat dan dokumen dari suatu permohonan.
  3.       Mengajukan permintaan untuk memperoleh salinan atau fotokopi dokumen sesuai aturan yang berlaku untuk mengevaluasi laporan permohonan.
  4.       Meminta informasi terkini terkait perkembangan kasus dari penegak hukum.
  5.       Mengubah identitas terlindungi sesuai ketentuan hukum.
  6.       Mengelola tempat perlindungan yang aman.
  7.       Memindahkan orang yang dilindungi ke tempat yang lebih aman.
  8.       Memberikan pengamanan serta pengawalan terlindung.
  9.       Mendampingi saksi atau korban dalam proses peradilan.
  10.   Menilai ganti rugi baik resitusi maupun kompensasi.

Demikian pembahasan mengenai tugas, fungsi, dan wewenang LPSK.