Penyebab Tidak Dikabulkannya Isbat Nikah, Ternyata Ini Alasannya!

Mungkin menjadi pertanyaan bagi pasangan yang ditolak isbat nikah oleh Pengadilan Agama. Ada beberapa penyebab tidak dikabulkannya isbat nikah

Penyebab Tidak Dikabulkannya Isbat Nikah, Ternyata Ini Alasannya!
Ilustrasi pernikahan (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com - Bagi pasangan suami istri yang telah melangsungkan pernikahan secara Islam tetapi belum mencatatkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama (KUA), maka perlu isbat nikah. Pengajuan isbat nikah ditujukan ke Pengadilan Agama agar bisa dikabulkan. Kendati demikian tidak semua isbat nikah dikabulkan. Apa penyebab tidak dikabulkannya isbat nikah.

Isbat nikah adalah pengesahan pernikahan yang sebelumnya tidak tercatat di KUA. Biasanya pasangan yang mengajukan isbat nikah, melakukan pernikahan siri atau karena alasan lain. Di beberapa kasus, permohonan isbat nikah bisa ditolak. Ada banyak penyebab tidak dikabulkannya isbat nikah.

Dalam artikel ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang penyebab tidak dikabulkannya isbat nikah. Simak ulasan berikut agar tidak menimbulkan kebingungan dan rasa kecewa bagi pemohon isbat nikah.

Ketidakabsahan Wali Nikah

Ketentuan dalam pernikahan yang diatur dalam fiqh islam atau hukum positif juga harus dipenuhi, salah satunya wali nikah. Tidak sembarang orang bisa menjadi wali nikah, karena ada urutan yang harus dipenuhi.

Umumnya, wali nikah adalah ayah dari pihak perempuan. Berikut urutan orang yang bisa menjadi wali nikah apabila ayah telah meninggal dunia.

  1. Ayah kandung 
  2. Kakek (bapak dari bapak) 
  3. Bapak dari kakek (buyut) 
  4. Saudara laki-laki sebapak seibu 
  5. Saudara laki-laki sebapak 
  6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak seibu
  7. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak 
  8. Paman (saudara laki-laki bapak sebapak seibu) 
  9. Paman sebapak (saudara laki-laki bapak sebapak) 
  10. Anak paman sebapak seibu 
  11. Anak paman sebapak 
  12. Cucu paman sebapak seibu 
  13. Cucu paman sebapak 
  14. Paman bapak sebapak seibu 
  15. Paman bapak sebapak 
  16. Anak paman bapak sebapak seibu 
  17. Anak paman bapak sebapak.

Terikat dengan Pernikahan Lain

Apabila salah satu pasangan masih terikat pernikahan dengan orang lain, maka isbat nikah bisa ditolak. Sehingga, pernikahan tidak dapat dianggap sah secara hukum, dan permohonan isbat bisa ditolak.

Hakim bisa saja berpendapat jika pernikahan tersebut termasuk dalam poligami liar dan harus ditolak sebagai bentuk perlindungan akan harkat martabat perempuan.

Peraturan perundang-undangan di Indonesia mewajibkan adanya izin istri pertama jika suami ingin melangsungkan pernikahan lagi.

Berbeda Keyakinan

Dalam agama Islam, pernikahan muslim dan non-muslim tidak sah. Sehingga, jika salah satu pasangan baru beralih agama usai menikah, maka pernikahan tidak sah dan hakim bisa menolak permohonan isbat nikah.

Bukti Pernikahan Kurang

Kurangnya bukti pernikahan juga bisa menjadi penyebab ditolaknya permohonan isbat nikah. Bukti-bukti yang biasa diajukan seperti foto pernikahan, ata nikah siri, dan saksi-saksi dalam pernikahan yang telah dilangsungkan.

Apabila bukti dirasa kurang, maka isbat nikah bisa ditolak.

Prosedur yang  Keliru

Isbat nikah harus dilakukan sesuai prosedur di Pengadilan Agama. Apabila prosedur keliru, mulai tidak lengkapnya berkas hingga pihak-pihak terkait tidak hadir, maka isbat nikah juga bisa ditolak.

Alasan ditolaknya isbat nikah bisa beragam. Oleh sebab itu, pastikan terlebih dahulu jika pernikahan yang telah berlangsung telah memenuhi syarat formal dan dilengkapi bukti yang lengkap.

Ikuti prosedur yang telah ada di Pengadilan Agama, dan gunakan jasa advokat untuk membantu lancarnya proses isbat nikah.

Konsultasikan pengajuan isbat nikah Anda dengan advokat dari Penasihathukum.com melalui WhatsApp di nomor +6281568484819.