Memahami Apa yang Dimaksud dengan Eksepsi dan Jenis-jenisnya

Apa yang dimaksud dengan eksepsi?

Memahami Apa yang Dimaksud dengan Eksepsi dan Jenis-jenisnya
Ilustrasi hukum (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com – Bagi yang kerap menonto berita hukum di televisi, media sosial, ataupun membacanya melalui koran, kata eksepsi kerap muncul. Apa yang dimaksud dengan eksepsi.

Penting untuk memahami apa yang dimaksud dengan eksepsi, terlebih ketika berhadapan dengan hukum dan menjadi pihak tergugat. Hal ini dilakukan agar bisa menentukan langkah yang tepat ketika menghadapi suatu gugatan.

Dalam artikel ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang apa yang dimaksud dengan eksepsi dan apa saja jenis-jenis eksepsi. Simak ulasan berikut ini.

Pengertian Eksepsi

Eksepsi merupakan istilah dalam hukum dan peradilan yang memiliki arti penolakan/keberatan atas yang disampaikan oleh terdakwa dan disertai dengan alasan-alasan jika dakwaan yang diberikan dibuat dengan cara yang tidak benar dan tidak menyangkut tentang benar atau tidaknya sebuah tindak pidana yang didakwakan.

Dengan demikian, eksepsi bisa dimaknai sebagai keberatan atau bantahan atau penolakan yang diajukan oleh pihak tergugat atas gugatan penggugat. Eksepsi tidak terkait dengan pokok perkara, tetapi fokus pada keabsahan formalitas gugatan.

Dapat dikatakan, eksepsi diajukan tergugat untuk menyatakan jika gugatan yang dilayangkan kepadanya cacat sehingga tidak dapat diterima oleh pengadilan.

Apabila eksepsi diterima oleh hakim, maka gugatan penggugat bisa ditolak tanpa pertimbangan lebih lanjut. Pun sebaliknya, jika eksepsi ditolak hakim, maka persidangan dilanjutkan untuk membahas pokok perkara.

Jenis-jenis Eksepsi

Eksepsi dibagi menjadi beberapa jenis yaitu eksepsi prosesual, eksepsi prosesual di luar eksepsi kompetensi, dan eksepsi hukum materiil

  1.       Eksepsi Prosesual

Eksepsi prosesual merupakan keberatan tergugat atas gugatan penggugat karena cacat formil, seperti penggugat tidak berhak menggugat, tergugat tidak berada di wilayah hukum pengadilan, atau gugatan tidak memenuhi syarat formal.

Tujuannya adalah menangkis gugatan cacat formil agar tidak diterima. Jenis-jenis eksepsi prosesual meliputi kompetensi absolut, kompetensi relatif, syarat gugatan, perdamaian, dan litispendensi. Penyampaiannya dilakukan secara tertulis dalam jawab tergugat dan diperiksa hakim terlebih dahulu.

Jika diterima, gugatan ditolak. Jika ditolak, perkara dilanjutkan. Manfaat eksepsi prosesual adalah melindungi hak tergugat, memperlancar proses peradilan, dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas peradilan.

  1.       Eksepsi Prosesual di luar eksepsi kompetensi

Eksepsi prosesual di luar eksepsi kompetensi adalah keberatan yang diajukan oleh tergugat kepada penggugat dalam suatu perkara perdata di luar masalah kewenangan pengadilan. Keberatan ini menyangkut syarat-syarat formal gugatan dan tidak terkait dengan pokok perkara.

 Tujuannya adalah untuk menangkis gugatan penggugat dengan alasan bahwa gugatan tersebut cacat formil dan tidak dapat diterima.

 Contoh eksepsi prosesual di luar eksepsi kompetensi:

  •  Eksepsi surat gugatan tidak sah: Gugatan tidak ditandatangani oleh penggugat atau kuasanya.
  • Eksepsi surat kuasa khusus tidak sah: Surat kuasa tidak memenuhi syarat formal.
  • Eksepsi error in persona: Tergugat yang dicantumkan dalam gugatan salah.
  • Eksepsi ne bis in idem: Perkara yang sama telah diputus oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  • Eksepsi obscuur libel: Gugatan tidak jelas dan kabur.

Eksepsi Hukum Materiil

Eksepsi hukum materiil adalah keberatan yang diajukan oleh tergugat kepada penggugat dalam suatu perkara perdata berdasarkan hukum materiil. Keberatan ini menyangkut substansi atau pokok perkara, bukan cacat formil gugatan seperti pada eksepsi prosesual.

Tujuannya adalah untuk menangkis gugatan penggugat dengan alasan bahwa gugatan tersebut tidak berdasar menurut hukum.

Contoh eksepsi hukum materiil:

  • Hutang tidak pernah ada: Tergugat tidak mengakui adanya utang kepada penggugat.
  • Hutang telah dibayar: Tergugat telah melunasi utangnya kepada penggugat.
  • Perjanjian tidak sah: Perjanjian yang mendasari gugatan tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian.
  • Wanprestasi bukan kesalahan tergugat: Tergugat tidak melakukan wanprestasi seperti yang didalilkan penggugat.
  • Gugatan kadaluarsa: Jangka waktu untuk menuntut hak penggugat telah habis.