Nonmuslim Akan Bisa Menikah di KUA, Apakah UU Bakal Direvisi?
Kementerian Agama (Kemenag) sedang mengkaji kemungkinan nonmuslim dapat menikah di Kantor Urusan Agama (KUA), yang sebelumnya hanya terbuka bagi masyarakat Islam.
Penasihathukum.com - Diketahui selama ini pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) hanya bisa dilakukan oleh masyarakat yang beragama Islam. Kini, dikatakan non muslim akan bisa menikah di KUA.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan jika Kementerian Agama (Kemenag) sedang membahas terkait nonmuslim bisa menikah di KUA, sehingga pernikahan di KUA tidak hanya terbatas untuk masyarakat yang beragama Islam saja.
Lalu timbul pertanyaan, jika nonmuslim bisa menikah di KUA, apakah Undang-Undang (UU) Nomor 2003 Tahun 2006 akan direvisi?
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa pencatatan pernikahan dibedakan sesuai agama bagi warga negara Indonesia. Dimana, pernikahan umat Muslim dicatat di KUA, sedangkan umat agama lain dicatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Menanggapi hal tersebut, Menteri Yaqut menuturkan jika pemerintah masih membutuhkan waktu untuk menjalankan prosesnya.
"Saya optimistis lah kalau untuk kebaikan seluruh agama, mau merevisi undang-undang atau apa pun saya kira orang akan memberi dukungan," ungkapnya dikutip dari Antaranews.com.
Dijelaskan Menteri Yaqut jika pembahasan terkait persiapan ini meliputi mekanisme, aspek, dan penyesuaian tengah didiskusikan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag beserta ditjen-ditjen bimas non-Islam lainnya.