Menegakkan Hukum Islam dan Menyelesaikan Sengketa Umat Islam, Pahami Apa yang Dimaksud dengan Mahkamah Syar’iyah

Apa yang dimaksud denga Mahkamah Syar'iyah, yaitu lembaga peradilan yang menangani hukum syariat Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Menegakkan Hukum Islam dan Menyelesaikan Sengketa Umat Islam, Pahami Apa yang Dimaksud dengan Mahkamah Syar’iyah
Mahkamah Syar’iyah Aceh (Sumber: ms-idi.go.id)

Penasihathukum.com – Di Indonesia terdapat lembaga peradilan selain Pengadilan Agama yang juga memiliki wewenang dalam mengadili perkara untuk umat Islam, yaitu Mahkamah Syar’iyah. Apa yang dimaksud dengan Mahkamah Syar’iyah.

Sebelum mengetahui apa yang dimaksud dengan Mahkamah Syar’iyah, penting untuk dipahami jika keberadaan lembaga peradilan ini berada khusus untuk kota-kota tertentu saja di Indonesia, seperti kota yang berada di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Mahkamah Syar’iyah mempunyai peran penting dalam tegaknya hukum Islam dan menyelesaikan sengketa di antara umat Islam.

Pengertian Mahkamah Syariah

Mahkamah Syar'iyah adalah lembaga peradilan yang menangani hukum syariat Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Institusi ini adalah pengembangan dari Pengadilan Agama dan diresmikan pada 4 Maret 2003 M atau 1 Muharram 1424 H. Mahkamah Syar'iyah merupakan bentuk baru dari Pengadilan Agama yang telah ada sebelumnya.

Kekuasaan dan kewenangan Mahkamah Syar'iyah, serta Mahkamah Syar'iyah Provinsi, meliputi semua kekuasaan dan kewenangan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama.

Selain itu, Mahkamah Syar'iyah juga memiliki kewenangan tambahan terkait kehidupan masyarakat dalam bidang ibadah dan syiar Islam yang ditetapkan dalam Qanun (peraturan daerah).

Mahkamah Syar'iyah menangani berbagai perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam, termasuk perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah.

Kekhususan Mahkamah Syar'iyah di Aceh

Berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 dan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 Tahun 2002, Mahkamah Syar'iyah memiliki kewenangan khusus untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pada tingkat pertama dalam bidang Al-Ahwal al-Syakhshiyah (masalah pribadi seperti perkawinan, warisan, dan perwalian), muamalah (hubungan sosial dan bisnis), dan jinayah (hukum pidana Islam).

Kekuasaan dan kewenangan ini dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan kompetensi dan ketersediaan sumber daya manusia dalam kerangka sistem peradilan nasional.

Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh

Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh memiliki kewenangan untuk menangani perkara perdata dan perkara jinayah. Ini mencakup berbagai aspek hukum Islam dan menunjukkan peran penting Mahkamah Syar'iyah dalam penegakan hukum syariat di Aceh.

Dengan adanya Mahkamah Syar'iyah, masyarakat Aceh dapat memperoleh keadilan berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari mereka.