Apa yang Dimaksud dengan Residivis? Begini Penjelasannya
Apa yang dimaksud dengan residivis? Yaitu seseorang yang melakukan kembali tindak kejahatan yang sama usai dihukum
Penasihathukum.com – Pernahkah mendengar istilah residivis? Apa yang dimaksud dengan residivis? Istilah ini merujuk kepada seseorang yang pernah dihukum karena suatu tindak pidana dan kembali mengulangi pelanggaran setelah bebas dari hukuman.
Penting untuk mengetahui apa yang dimaksud residivis, agar dapat mencegah terjadinya tindak pidana berulang. Terlebih residivis adalah masalah serius yang bisa membahayakan keamanan masyarakat.
Dalam artikel ini, Penasihathukum.com akan mengulas apa yang dimaksud residivis. Simak penjelasan berikut ini.
Pengertian Residivis
Residivis berasal dari kata recidivist, artinya orang yang melakukan tindak kejahatan yang sama. Istilah ini merujuk kepada orang yang telah melakukan suatu tindak pidana dan telah mendapatkan hukuman, tetapi setelah ia bebas dari hukuman ia kembali melakukan tindak pidana dalam kurun waktu lima tahun sejak dibebaskan.
Contoh residivis, seperti seseorang yang pernah melakukan pembunuhan, lalu dihukum dan dijebloskan ke penjara.
Setelah bebas dari penjara, ia kembali melakukan pembunuhan atau kejahatan serupa. Maka orang tersebut dikenal dengan residivis.
Ciri-ciri Residivis
Seorang disebut residivis jika memenuhi kriteria tertentu yang sudah ditetapkan seperti:
- Pelau tindak pidana adalah orang yang sama
- Perbuatan yang berulang, dimana tindakan sebelumnya sudah dijatuhi hukuman oleh pengadilan
- Pelaku sudah menjalani hukuman
- Pengulangan terjadi dalam waktu tertentu, atau dalam kurun waktu lima tahun usai dibebaskan dari hukuman akibat tindakan sebelumnya.
Ancaman Hukuman Residivis
Residivis termasuk salah satu alasan pemberat pidana. Hal ini dijelaskan dalam KUHP Bab XXXI tentang pengulangan kejahatan.
Pada Pasal 486, Pasal 487, dan Pasal 488 KUHP, residivis akan mendapat tambahan sepertiga dari ancaman pidana maksimal dari tindak pidana yang pernah dilakukan, dengan memenuhi persyaratan yaitu:
- Mengulangi kejahatan yang sama
- Sudah menjalani hukuman dari putusan hakim pada kejahatan sebelumnya
- Harus hukuman penjara, bukan kurungan atau denda
- Kejahatan dilakukan dalam kurun lima tahun sejak bebas dari hukuman sebelumnya.
Demikian penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan residivis.