Pengertian Restitusi dalam Hukum dan Cara Mengajukannya
Pengertian restitusi dalam hukum adalah ganti rugi kepada korban atas tindak pidana yang dilakukan oleh pelanggar hukum.
Penasihathukum.com - Dalam dunia hukum terdapat istilah restitusi. Pengertian restitusi dalam hukum yaitu ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh korban atau keluarga, karena tindakan pelaku yang melanggar hukum. Seperti apa pengertian restitusi dalam hukum menurut peraturan perundang-undangan, dan bagaimana cara mengajukannya.
Penting untuk mengetahui pengertian restitusi dalam hukum dan cara mengajukannya, terlebih bagi orang yang menjadi korban yang mengalami kerugian atas tindak pidana orang yang melanggar hukum.
Berikut ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang pengertian restitusi dalam hukum, serta cara mengajukannya. Simak penjelasan di bawah ini.
Pengertian Restitusi menurut Undang-undang (UU).
Terdapat beberapa pengertian menurut UU tentang restitusi yaitu.
- Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2020
Dalam peraturan ini dijelaskan restitusi adalah ganti rugi yang diberikan untuk korban atau keluarga dari pelaku atau pihak ketiga.
- Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2017
Peraturan ini memaparkan pengertian restitusi yaitu pembayaran ganti rugi oleh pelaku atas dasar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya.
- Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2022
Dijelaskan jika restitusi adalah ganti rugi untuk korban atau keluarga oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.
Peraturan ini berlaku untuk perkara tindak pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat, terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis, tindak pidana anak, serta tindak pidana yang ditetapkan dengan Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Selain itu, restitusi sebenarnya memiliki tujuan untuk memberikan kompensasi atas kerugian yang dialami oleh korban, yaitu mengembalikan keadaan korban, meminta tanggung jawab dari perbuatan yang dilakukan oleh pelanggar hukum, serta menegakkan keadilan bagi korban.
Restitusi sendiri mempunyai beberapa bentuk diantaranya adalah ganti rugi atas hilangnya kekayaan atau penghasilan, ganti rugi materiil dan/atau immateriil yang timbul karena penderitaan terkait dengan tindak pidana yang dilakukan pelaku, ganti biaya atas perawatan medis atau psikologis korban, serta ganti rugi lain akibat pelanggaran yang dilakukan pelaku seperti transportasi dasar, biaya pengacara, dan lain-lain terkait proses hukum.
Cara Mengajukan Permohonan Restitusi
Untuk mengajukan restitusi, pemohon bisa mengajukan kepada Ketua/Kepala Pengadilan secara langsung atau melalui LPSK, penyidik, dan bisa juga melalui penuntut umum.
Apabila anak yang akan mengajukan restitusi, maka bisa diajukan oleh orang tua, keluarga, wali, ahli waris, kuasanya, atau LPSK. Jika pemohon lebih dari satu orang, maka bisa melakukan permohonan.
Untuk mengajukan restitusi harus ada identitas pemohon, identitas korban, uraian tindak pidana, identitas terdakwa, keterangan kerugian yang dialami, dan besaran restitusi yang diminta.
- Dokumen-dokumen yang harus dilengkapi untuk mengajukan restitusi:
- Fotokopi identitas pemohon dan/atau korban
- Bukti kerugian materiil yang disahkan oleh pejabat berwenang atau berdasarkan alat bukti lain yang sah.
- Bukti biaya yang ditanggung korban selama perawatan yang disahkan oleh pihak yang melakukan perawatan atau pengobatan atau berdasarkan bukti yang sah.
- Uraian kerugian immateril yang diderita korban dan/atau pemohon.
- Fotokopi surat kematian, jika korban meninggal dunia.
- Surat keterangan hubungan keluarga, ahli waris, atau wali (jika yang mengajukan permohonan adalah keluarga, ahli waris atau wali).
- Surat kuasa khusu, jika permohonan restitusi diajukan melalui kuasa.
- Salinan atau petikan putusan pengadilan, jika perkara telah diputus dan berkekuatan hukum tetap.
Apabila permohonan restitusi diajukan ketika berkas perkara belum dilimpahkan penuntut umum harus memuanya dalam surat dakwaan kemudian dimasukkan dalam berkas perkara, lalu segera disampaikan salinannya ke terdakwa atau penasihat hukum terdakwa.
Jika korban tidak mengajukan permohonan restitusi, maka hakim akan memberitahukan hak korban ketika hadir dalam persidangan agar bisa mendapatkan restitusi untuk diajukan sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan atau setelah Pengadilan memberikan putusan berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya, penuntut umum wajib mencantumkan permohonan restitusi dalam tuntutan pidana. Kemudian hakim akan memeriksa permohonan restitusi dan memberikan penilaian hukum dari dokumen yang telah diajukan, lalu memutuskan apakah permohonan ditolak atau diterima.