Sama-sama bentuk Korupsi, Simak Perbedaan Suap dan Gratifikasi
Perbedaan suap dan gratifikasi bisa dilihat dari cara-cara kedua jenis korupsi ini dilakukan.

Penasihathukum.com – Korupsi merupakan pelanggaran hukum yang bisa menggerogoti sendi-sendi suatu negara karena merugikan negara serta menghambat pembangunan. Beberapa bentuk korupsi adalah suap dan gratifikasi. Seperti apa perbedaan suap dan gratifikasi?
Penting untuk mengetahui perbedaan suap dan gratifikasi, terlebih kedua bentuk korupsi ini kerap disalahartikan. Dengan memahami perbedaan keduanya, maka akan lebih mudah membantu mencegah dan melaporkan praktik korupsi.
Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang perbedaan suap dan gratifikasi. Simak penjelasan berikut ini.
Suap
Suap merupakan tindakan menawarkan, memberikan, menerima, atau meminta sesuatu (uang/barang/jasa) yang bertujuan untuk bisa mempengaruhi pengambilan keputusan atau tindakan seseorang yang bertentangan dengan kewajibannya.
Contoh-contoh suap seperti memberi uang untuk pejabat agar bisa memenangkan suatu proyek, memberikan sesuatu kepada hakim agar memperoleh putusan menguntungkan, serta memberikan jasa kepada pejabat agar bisa memperoleh izin terkait suatu hal.
Suap termasuk pelanggaran hukum karena bisa menimbulkan ketidakadilan dimana yang memiliki uang lebih banyak maka akan mendapatkan keuntungan dibanding yang tidak punya uang.
Penyuapan juga bisa merugikan negara karena bisa menyebabkan hilangnya pendapatan dan meningkatnya pengeluaran negara.
Adanya suap juga bisa berpotensi melemahkan kepercayaan terhadap penegak hukum dan pemerintah.
Sanksi uap diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana korupsi atau UU Tipikor dengan ancaman penjara seumur hidup atau denda Rp1 miliar.
Gratifikasi
Gratifikasi merupakan pemberian seperti uang, barang, disko, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, wisata, pengobatan cuma-cuma dan lain-lain yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya, serta tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Yang dimaksud pegawai negeri atau penyelenggara negara seperti pejabat negara yaitu presiden, wakil presiden, menteri, dan wakil rakyat. Kemudian pegawai negeri sipil (PNS), serta penyelenggara negara seperti hakim, jaksa, dan polisi.
Gratifikasi diatur dalam UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau denda Rp500 juta.
Perbedaan Suap dan Gratifikasi
Gratifikasi terjadi tanpa adanya penawaran tertentu seperti transaksi maupun kesepakatan. Sementara suap biasanya penyuap akan aktif memberikan penawaran atau imbalan kepada orang yang akan disuap.
Gratifikasi tidak memiliki maksud dan tujuan tertentu, sedangkan suap mempunyai tujuan atau target tertentu.
Gratifikasi bisa diibaratkan dengan tanam budi, atau memberikan sesuatu kepada seseorang dengan harapan akan dimudahkan urusannya suatu hari nanti. Sementara suap terjadi apabila suatu transaksi yang menyalahi aturan dilakukan dengan perjanjian atau kesepakatan tertentu.