Nama Baik Tercemar, Begini Cara Melaporkan Fitnah ke Polisi

Cara melaporkan fitnah ke polisi jika nama baik tercemar

Nama Baik Tercemar, Begini Cara Melaporkan Fitnah ke Polisi
Ilustrasi fitnah (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com – Dalam kehidupan sehari-hari, pencemaran nama baik kerap terjadi. Baik secara lisan maupun tulisan. Hal ini tentu saja merugikan orang yang difitnah karena bisa merusak reputasi seseorang. Pelaku harus ditindak dengan tegas agar jera. Bagaimana cara melaporkan fitnah ke polisi.

Bagi orang difitnah dan merasa geram dengan tindakan pencemaran nama baik yang merugikan dirinya, harus mengetahui cara melaporkan fitnah ke polisi agar memberi efek jera serta memulihkan nama baik.

Berikut ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang cara melaporkan fitnah atau pencemaran nama baik ke polisi.

Pasal tentang Pencemaran Nama Baik

Pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 – 321 Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penghinaan. Seseorang yang melakukan fitnah dan menyebarkannya agar diketahui secara umum, bisa diancam dengan pidana penjara maksimal sembilan bulan.

Selain fitnah secara langsung, hukum pidana juga berlaku bagi pencemaran nama baik di media sosial. Hal tersebut diatur dalam Pasal 27 UU Nomor 111 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Cara Melaporkan Pelaku Fitnah

Untuk melaporkan orang yang melakukan fitnah, maka korban haru menyiapkan diri dengan baik. Ada beberapa hal yang harus dilakukan yaitu:

  1.       Mengumpulkan Saksi

Penting bagi untuk mengumpulkan saksi yang melihat ketika seseorang melakukan tuduhan pencemaran nama baik. Hal ini dilakukan untuk memperkuat laporan dan memudahkan aparat untuk melakukan penyidikan.

  1.       Bukti

Bukti juga sangat penting. Kumpulkan terlebih dahulu bukti seperti foto, tangkapan layar, tulisan, video, dan lain-lain yang menunjukkan terjadinya pencemaran nama baik.

  1.       Siapkan Diri

Korban harus menyiapkan diri sebelum datang ke kantor polisi. Baik saksi, bukti, dan kesiapan dalam menjelaskan kronologi kejadian. Siapkan jawaban seperti apa yang telah terjadi, bagaimana suatu kejadian berlangsung, kapan hal tersebut terjadi, kenapa bisa terjadi, dan siapa yang melakukan pencemaran tersebut.

  1.       Lapor ke Polisi

Setelah semuanya siap, maka bisa melaporkan fitnah atau pencemaran nama baik ke pihak kepolisian.

Kunjungi kantor polisi terdekat, lalu ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang mengurusi pelayanan.

Demikian cara melaporkan fitnah ke polisi. Disarankan untuk mempersiapkan kuasa hukum atau pengacara andal untuk menangani kasus pencemaran nama baik, untuk mendukung Anda di meja pengadilan.

Konsultasikan berbagai masalah hukum Anda dengan Penasihathukum.com melalui nomor WhasApp +6281568484819.