Sering Dilakukan Saat Lebaran, Apakah Memberi Parsel Termasuk Gratifikasi?

Memberikan parsel saat lebaran adalah tindakan yang kerap dilakukan untuk menjalin silaturahmi. Apakah memberi parsel lebaran termasuk gratifikasi

Sering Dilakukan Saat Lebaran, Apakah Memberi Parsel Termasuk Gratifikasi?
Parcel lebaran (Sumber: Instagram @nyeruput.ina)

Penasihathukum.com - Menjadi budaya masyarakat Indonesia, ketika lebaran adalah memberikan parsel sebagai ucapan terima kasih dan menjalin silaturahmi. Di lingkungan pegawai negeri dan penyelenggara negara, kerap digaungkan larangan menerima gratifikasi. Lalu apakah memberi parsel termasuk gratifikasi?

Tidak dapat dipungkiri, biasanya menjelang Idulfitri masyarakat mulai mengirimkan atau memberikan parsel baik secara pribadi atau instansi. Tak ayal banyak yang menanyakan apakah memberi parsel termasuk gratifikasi?

Berikut ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang jawaban dari pertanyaan apakah memberi parsel termasuk gratifikasi? Jangan sampai niat baik untuk menjalin silaturahmi justru berujung pada gratifikasi yang dilarang.

Dilansir dari Kompas.com Jumat (8/4), Juru Bicara Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati Kuding menjelaskan jika berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12B, gratifikasi terdiri dari pemberian uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan gratis, dan fasilitas lain.

Pemberian hal tersebut berlaku baik secara langsung ataupun menggunakan sarana elektronik.

Tidak semua gratifikasi memiliki makna negatif dan bertentangan dengan hukum. Hanya gratifikasi yang memenuhi kriteria Pasal 12B saja yang dianggap melanggar hukum.

Gratifikasi yang dilarang dan layak dicurigai adalah pemberian dari pegawai negeri atau penyelenggara negara, yang berhubungan dengan jabatan, serta berlawanan dengan tugas dan kewajiban penerima.

Gratifikasi tersebut harus ditolak oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Terdapat jenis-jenis gratifikasi yang dilakukan oleh pegawai negeri yang tidak dianggap pelanggaran dan tidak perlu dilaporkan ke KPK, yaitu pemberian sesama rekan kerja dan tidak terkait kedinasan, dimana pemberian tersebut paling banyak Rp200 ribu setiap pemberian per orang.

Total pemberian pun tidak boleh lebih dari Rp1 juta dalam 1 tahun dari pemberi yang sama.

parsel Lebaran

parsel lebaran yang memenuhi ketentuan tersebut, yang diberikan kepada rekan kerja pegawai negeri atau penyelenggara termasuk dalam gratifikasi yang tidak dilarang, dan tidak wajib dilaporkan KPK.

Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pihak lain yang bukan rekan kerja.

Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan ke KPK

Dilansir dari djkn.kemenkeu.go.id, menerima hadiah merupakan salah satu bentuk kejahatan korupsi yang dapat dikenakan hukuman sesuai dengan hukum yang tercantum dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Menurut Pasal 12B ayat 2 dari UU nomor 20 tahun 2001, pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara seperti yang disebutkan dalam ayat (1) dapat dihukum dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara antara 4 hingga 20 tahun, dan juga dikenakan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Namun, penerimaan hadiah tidak selalu dianggap sebagai kejahatan jika dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari kerja setelah hadiah diterima, sesuai dengan Pasal 12C UU Tipikor.

Pengaduan terkait hadiah bisa dilakukan melalui berbagai cara, seperti mengunjungi KPK secara langsung, mengirim surat, atau melalui email ke pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id. Selain itu, hadiah juga bisa dilaporkan melalui situs web https://gol.kpk.go.id/ dan aplikasi Gratifikasi OnLine (GOL) di ponsel pintar.

Meskipun begitu, menurut booklet "Mengenal Gratifikasi" yang diterbitkan oleh KPK, ada beberapa jenis hadiah yang tidak perlu dilaporkan ke KPK, antara lain:

  1. Pemberian dari keluarga, yakni kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/anak menantu, cucu, besan, paman/bibi, kakak ipar/adik ipar, sepupu/keponakan. Gratifikasi dari pihak-pihak tersebut boleh diterima dengan syarat tidak memiliki benturan kepentingan dengan posisi ataupun jabatan penerima.
  2. Hadiah tanda kasih dalam bentuk uang atau barang yang memiliki nilai jual dalam penyelenggaraan pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, dan potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai per pemberi dalam setiap acara paling banyak Rp 1.000.000 - Pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh penerima, bapak/ibu/mertua, suami/istri, atau anak penerima gratifikasi paling banyak Rp 1.000.000
  3. Pemberian dari sesama pegawai dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, ulang tahun ataupun perayaan lainnya yang lazim dilakukan dalam konteks sosial sesama rekan kerja. Pemberian tersebut tidak berbentuk uang ataupun setara uang, misalnya pemberian voucher belanja, pulsa, cek atau giro. Nilai pemberian paling banyak Rp 300.000 per pemberian per orang, dengan batasan total pemberian selama satu tahun sebesar Rp 1.000.000 dari pemberi yang sama;
  4. Pemberian sesama pegawai dengan batasan paling banyak Rp 200.000 per pemberian per orang, dengan batasan total pemberian selama satu tahun sebesar Rp 1.000.000 dari pemberi yang sama. Pemberian tersebut tidak berbentuk uang ataupun setara uang, misalnya voucher belanja, pulsa, cek atau giro.
  5.  Hidangan atau sajian yang berlaku umum;
  6. Prestasi akademis atau non akademis yang diikuti dengan menggunakan biaya sendiri seperti kejuaraan, perlombaan atau kompetisi tidak terkait kedinasan;
  7. Keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum;
  8.  Manfaat bagi seluruh peserta koperasi pegawai berdasarkan keanggotaan koperasi Pegawai Negeri yang berlaku umum
  9. Seminar kit yang berbentuk seperangkat modul dan alat tulis serta sertifikat yang diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis yang berlaku umum;
  10. Penerimaan hadiah atau tunjangan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;atau
  11. Diperoleh dari kompensasi atas profesi di luar kedinasan, yang tidak terkait dengan tugas pokok dan fungsi dari pejabat/pegawai, tidak memiliki konflik kepentingan dan tidak melanggar aturan internal instansi pegawai.