Istilah-istilah Hukum dalam Persidangan yang Harus Diketahui

Ada banyak istilah-istilah hukum dalam persidangan yang harus diketahui untuk memahami jalannya proses persidangan.

Istilah-istilah Hukum dalam Persidangan yang Harus Diketahui
Ilustrasi persidangan (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com – Ada banyak istilah-istilah hukum dalam persidangan yang harus diketahui. Hal ini dimaksudkan agar memudahkan memahami prose jalannya sidang dalan elemen-elemen yang terlibat di dalamnya.

Dengan memahami istilah-istilah hukum dalam persidangan juga akan memudahkan dalam memahami alur proses persidangan, mulai dari pemanggilan sidang hingga putusan hakim.

Selain itu, mengetahui istilah-istilah tersebut juga akan membuat diri lebih menghargai dan menghormati proses jalannya sidang. Berikut ini istilah-istilah hukum dalam persidangan yang harus diketahui.

Pihak-pihak dalam Persidangan

Dalam persidangan terdapat pihak-pihak yang sudah pasti ada dan terlibat dalam suatu jalannya sidang yaitu:

  1. Hakim, pimpinan persidangan yang mengadili dan memutuskan perkara.
  2. Panitera, pejabat pengadilan yang memiliki tugas membantu hakim dalam persidangan, seperti mencatat jalannya persidangan dan membuat berita acara.
  3. Jaksa Penuntut Umum (JPU), pejabat perwakilan negara dalam perkara pidana. Ia bertugas menuntut terdakwa.
  4. Penasihat Hukum, kuasa hukum terdakwa yang membela dan mendampingi terdakwa di pengadilan.
  5. Terdakwa, orang yang didakwa melakukan tindak pidana dan diadili di pengadilan.
  6. Saksi, orang yang memberi  keterangan ke pengadilan tentang apa yang mereka ketahui terkait suatu perkara.
  7. Ahli, orang berkeahlian khusus dan diundang ke pengadilan untuk memberikan pendapatnya terkait suatu perkara.

Istilah Proses Persidangan

  1. Sidang, proses pemeriksaan perkara di pengadilan.
  2. Panggilan Sidang, surat yang berisi perintah kepada pihak-pihak yang berperkara untuk menghadiri sidang.
  3. Gugatan, permohonan tertulis dari penggugat kepada pengadilan untuk menyelesaikan sengketa hukum dengan tergugat.
  4. Jawaban, tanggapan tertulis dari tergugat atas gugatan penggugat.
  5. Dakwaan, surat yang berisi tuduhan atau dakwaan terhadap terdakwa atas dugaan pelanggaran hukum pidana.
  6. Plea Bargain (Pembelaan Negosiasi), perundingan antara JPU dan terdakwa untuk mencapai kesepakatan tentang dakwaan dan hukuman.
  7. Pemeriksaan Saksi, proses pemeriksaan saksi di pengadilan untuk mendapatkan keterangan terkait perkara.
  8. Pemeriksaan Ahli, proses pemeriksaan ahli di pengadilan untuk mendapatkan pendapatnya terkait perkara.
  9. Pembelaan, penyampaian argumen dan bukti oleh penasihat hukum untuk membela terdakwa.
  10. Replik, tanggapan JPU atas pembelaan penasihat hukum.
  11. Duplik, tanggapan terakhir penasihat hukum atas replik JPU.
  12. Putusan, putusan hakim yang diambil setelah mempertimbangkan semua bukti dan argumen yang diajukan dalam persidangan.

Istilah-istilah Lain

  1. Vonis, putusan hakim dalam perkara pidana yang berisi hukuman bagi terdakwa.
  2. Kasasi, upaya hukum yang diajukan terdakwa atau JPU ke Mahkamah Agung untuk membatalkan atau mengubah putusan pengadilan tingkat banding.
  3. Eksekusi, pelaksanaan putusan pengadilan, seperti pemenjaraan terpidana atau pembayaran ganti rugi.

Demikian istilah-istilah hukum yang kerap muncul dalam persidangan. Istilah-istilah tersebut merupakan beberapa dari sekian banyak istilah yang mungkin digunakan tergantung dari jenis perkara dan tingkat peradilan.