Teliti Sebelum Membagikan, Pahami Hukum menyebarkan Berita Hoax?
Hukum menyebarkan hoax dapat dikenakan sanksi berat sesuai dengan UU ITE.

Penasihathukum.com – Di era digital ini, informasi sangat mudah untuk didapatkan. Namun, hal ini membuka celah menyebarnya berita hoax dengan cepat. Setiap orang harus teliti sebelum membagikan informasi, dan memahami hukum menyebarkan berita hoax.
Penting untuk memahami hukum menyebarkan berita hoax, karena tidak semua informasi yang beredar di dunia maya itu benar, dan banyak di antaranya adalah berita bohong atau hoax yang merugikan orang lain.
Perlu diketahui hukum menyebarkan berita hoax, karena hal ini sangat berbahaya dan bisa memberikan dampak yang serius baik untuk individu ataupun masyarakat luas, seperti menjadi pencemaran nama baik, memicu konflik, menyebarkan kepanikan, dan bahkan bisa mengancam keamanan negara.
Apa Itu Berita hoax?
Berita hoax adalah informasi yang sengaja dibuat atau disebarkan untuk menyesatkan atau menipu publik. hoax sering kali disebarkan dengan tujuan mempengaruhi opini publik, menimbulkan kepanikan, atau merusak reputasi seseorang atau kelompok.
Di Indonesia, penyebaran berita hoax tidak hanya dianggap sebagai tindakan yang tidak etis, tetapi juga merupakan tindakan yang melanggar hukum.
Dasar Hukum Penyebaran Berita hoax
Penyebaran berita hoax diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pada Pasal 28 Ayat 1. Pasal tersebut menyatakan:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik."
Berdasarkan pasal ini, setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan berita boaks dapat dijerat dengan hukuman pidana. Ancaman pidana bagi pelaku penyebaran hoax adalah pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Mengapa Penyebaran Berita hoax Dianggap Delik Hukum?
Penyebaran berita hoax dianggap sebagai delik hukum karena dampaknya yang dapat merugikan masyarakat secara luas.
Berita hoax dapat menimbulkan keresahan, kebingungan, dan bahkan memicu konflik sosial. Selain itu, berita hoax juga dapat merugikan individu atau kelompok tertentu, baik dari segi reputasi maupun materi.
Ketika seseorang menyebarkan berita hoax, ia dapat dilaporkan dan diproses secara hukum. Sebagai delik hukum, penyebaran hoax dapat diadukan oleh siapa saja yang merasa dirugikan.
Proses hukum ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah penyebaran hoax lebih lanjut.
Menyebarkan berita hoax adalah tindakan yang melanggar hukum di Indonesia dan dapat dikenakan sanksi berat sesuai dengan UU ITE.
Ancaman pidana dan denda yang besar menunjukkan betapa seriusnya dampak yang ditimbulkan oleh hoax.
Oleh karena itu, selalu pastikan untuk memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya. Dengan begitu, kita dapat membantu mencegah penyebaran berita bohong dan menjaga ketertiban di masyarakat.