Belum Cukup Umur, Simak Syarat Permohonan Dispensasi Nikah ke Pengadilan

Syarat permohonan dispensasi nikah

Belum Cukup Umur, Simak Syarat Permohonan Dispensasi Nikah ke Pengadilan
Ilustrasi pasangan remaja (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com – Di Indonesia, untuk melangsungkan pernikahan terdapat syarat usia minimal yang harus dipenuhi. Namun, masih ada suatu hal yang mendesak pasangan untuk segera melangsungkan pernikahan. Untuk dapat melaksanakannya, maka harus mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan. Apa saja syarat permohonan dispensasi nikah?

Penting untuk mengetahui syarat permohonan dispensasi nikah bagi pasangan yang ingin menikah tetapi terkendala oleh umur. Aturan ini harus dipenuhi agar pernikahan bisa sah baik secara agama ataupun secara hukum di Indonesia.

Melalui artikel ini, Penasihathukum.com akan membahas tentang syarat-syarat permohonan dispensasi nikah  yang harus dipenuhi.

Pengertian Dispensasi Nikah

Dispensasi nikah adalah izin khusus yang diberikan oleh pengadilan kepada pasangan yang ingin menikah tetapi belum mencapai usia minimal yang ditetapkan oleh undang-undang.

Dispensasi ini merupakan pengecualian dari aturan umum terkait batas usia perkawinan yang biasanya ditetapkan untuk melindungi kesejahteraan dan hak-hak anak.

Dispensasi nikah diperlukan dalam kondisi khusus yang mendesak atau yang mengharuskan pasangan untuk menikah secepat mungkin.

Contoh situasi mendesak ini bisa mencakup kehamilan di luar nikah atau alasan sosial lainnya yang dianggap sangat penting oleh pengadilan.

Menurut Undang-Undang Perkawinan di Indonesia, calon suami atau istri harus berusia minimal 19 tahun untuk menikah.

Jika calon mempelai belum mencapai usia 21 tahun, mereka juga harus mendapatkan izin dari kedua orang tua untuk melangsungkan pernikahan, sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) UU Perkawinan.

Meski pernikahan dini tidak dibolehkan, Pasal 7 ayat (2) UU 16/2019 memungkinkan adanya pengecualian terhadap ketentuan umur 19 tahun tersebut.

Orang tua calon mempelai pria dan/atau wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak, disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

Alasan sangat mendesak ini dijelaskan sebagai keadaan di mana tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan.