Sama-sama Bertugas Membuat Akta Autentik atau Dokumen Resmi, Simak Perbedaan Notaris dan PPAT

Perbedaan notaris dan PPAT. Terdapat perbedaan notaris dan PPAT yang mendasar,

Sama-sama Bertugas Membuat Akta Autentik atau Dokumen Resmi, Simak Perbedaan Notaris dan PPAT
Ilustrasi dokumen resmi (Sumber: Freepik.com @pressfoto)

Penasihathukum.com – Kerap disalahartikan sebagai profesi yang sama, notaris dan Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT) memang memiliki wewenang untuk membuat akta autentik atau dokumen resmi. Sebenarnya, apa saja perbedaan notaris dan PPAT?

Terdapat perbedaan notaris dan PPAT yang mendasar, hal ini harus diketahui agar bisa memilih profesi yang tepat sesuai dengan minat dan keahlian.

Berikut ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang perbedaan notaris dan PPAT. Simak penjelasan berikut ini.

Pengertian Notaris dan PPAT

Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, disebutkan notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan mempunyai kewenangan lain sebagaimana diatur dalam peraturan tentang Jabatan Notaris.

Menurut UU Nomor 24 Tahun 2016 tentang Jabatan Pejabat PPAT, dijelaskan jika PPAT merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik mengenai hak atas tanah dan benda berikat tanah.

Tugas Notaris dan PPAT

Secara umum notaris dan PPAT sama-sama bertugas membuat akta autentik dan dokumen resmi. Namun, notaris punya kewenangan yang lebih luas dan bisa menangani berbagai dokumen yang lebih kompleks.

Contoh dokumen penting yang dibuat oleh notaris adalah perjanjian, surat wasiat, surat kuasa, akta pendirian perusahaan, dan lain-lain.

Sementara itu, PPAT secara khusus menangani akta tanah, sehingga tugas PPAT berfokus pada pembuatan, pendaftaran, serta pengurusan legalitas yang berkaitan dengan sertifikat tanah dan bangunan.

Contoh dokumen yang dibuat oleh PPAT adalah akta jual beli tanah, akta hibah tanah, akta peralihan hak atas tanah, dan lain-lain.

Demikian penjelasan tentang perbedaan mendasar antara notaris dan PPAT. Namun demikian, baik notaris maupun PPAT merupakan pejabat hukum independen dan tidak berpihak.

Keduanya harus mempunyai kualifikasi dan pengalaman yang sesuai dengan syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.