Tahap Terakhir Menjadi Pengacara, Apa Saja Isi dari Sumpah Advokat

Apa saja isi dari sumpah advokat? Sumpah atau janji yang diucapkan oleh advokat mengandung beberapa unsur penting yang mencerminkan nilai-nilai dan tanggung jawab profesi.

Tahap Terakhir Menjadi Pengacara, Apa Saja Isi dari Sumpah Advokat
Lawyer (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com - Untuk menjadi advokat harus melalui berbagai tahapan-tahapan, seperti pendidikan formal, ujian keahlian, magang, dan terakhir adalah pengambilan sumpah advokat. Apa saja isi dari sumpah advokat?

Isi dari sumpah advokat harus dipahami dan dihayati serta diterapkan ketika telah menjadi advokat. Sumpah ini adalah ikrar suci akan kesediaan menjunjung tinggi hukum, keadilan, dan kode etik profesi.

Melalui artikel ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang isi dari sumpah advokat yang menjadi komitmen seorang advokat dalam menjalankan tugas sebaik mungkin serta menjunjung tinggi keadilan.

Menjadi seorang advokat tidak hanya membutuhkan pengetahuan hukum yang mendalam, tetapi juga komitmen terhadap etika dan profesionalisme. Salah satu tahap penting sebelum resmi menjalankan profesi sebagai advokat adalah pengambilan sumpah. Proses ini diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Proses Pengambilan Sumpah

Menurut Pasal 4, sebelum mulai bekerja, seorang advokat wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi sebuah janji suci yang harus dipegang teguh sepanjang kariernya.

Isi dari Sumpah atau Janji Advokat

Sumpah atau janji yang diucapkan oleh advokat mengandung beberapa unsur penting yang mencerminkan nilai-nilai dan tanggung jawab profesi ini:

1. Pernyataan kepada Tuhan Yang Maha Esa

Advokat bersumpah atau berjanji dengan sungguh-sungguh kepada Tuhan Yang Maha Esa, menunjukkan integritas dan kesadaran moral yang tinggi dalam menjalankan tugasnya.

2. Memegang Teguh Pancasila dan UUD 1945

Advokat wajib berpegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ini menegaskan komitmen advokat terhadap prinsip-prinsip dasar negara Indonesia.

3. Tidak Memberi atau Menjanjikan Suap

Advokat menyatakan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapapun, termasuk hakim, pejabat pengadilan, atau pejabat lainnya, untuk memenangkan atau menguntungkan kliennya. Hal ini untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses hukum.

4. Bertindak Jujur, Adil, dan Bertanggung Jawab

Advokat berjanji untuk bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan. Kejujuran dan keadilan adalah pilar utama dalam menjalankan profesi ini.

5. Menjaga Kehormatan dan Martabat

Advokat menyatakan akan menjaga tingkah laku dan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai advokat. Etika dan moralitas menjadi aspek penting yang harus selalu dijaga.

6. Tidak Menolak Pembelaan atau Jasa Hukum 

Advokat berjanji tidak akan menolak memberikan pembelaan atau jasa hukum dalam suatu perkara sebagai bagian dari tanggung jawab profesinya. Ini menunjukkan komitmen advokat untuk selalu siap membantu siapa pun yang membutuh

Setelah sumpah atau janji diucapkan, Panitera Pengadilan Tinggi akan membuat salinan berita acara sumpah tersebut dan mengirimkannya kepada Mahkamah Agung, Menteri, dan organisasi advokat. Proses ini memastikan bahwa advokat yang bersangkutan telah memenuhi syarat formal untuk mulai berpraktik.

Dengan memahami dan memegang teguh sumpah atau janji ini, advokat diharapkan dapat menjalankan profesinya dengan integritas, profesionalisme, dan dedikasi tinggi, serta selalu berpegang pada prinsip-prinsip keadilan dan hukum yang berlaku.