Menjadi Tempat Penahanan, Lapas dan Rutan Apakah Sama?
Lapas dan Rutann apakah sama? Keduanya memang sama-sama tempat penahanan, tetapi terdapat perbedaan yang jelas di antara keduanya.
Penasihathukum.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) merupakan lembaga yang sama-sama memiliki kaitan dengan penahanan. Lalu Lapas dan Rutan Apakah sama?
Untuk menjawab pertanyaan Lapas dan Rutan Apakah Sama, tentu harus diketahui jika keduanya adalah hal yang berbeda dan memiliki perbedaan yang mendasar.
Dalam artikel ini, Penasihathukum.com akan menjawab pertanyaan terkait Lapas dan Rutan Apakah Sama. Berikut penjelasannya.
Lapas
Lapas merupakan lembaga yang menjadi tempat untuk pembinaan narapidana, dengan tujuan agar narapidana bisa kembali ke jalan yang benar dan menjadi manusia seutuhnya, serta produktif usai menjalani hukuman.
Kehadiran Lapas diharapkan bisa menjadikan narapidana bisa diterima kembali oleh masyarakat setelah masa hukumannya berakhir.
Narapidana berada di Lapas, sesuai dengan vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan atas pelanggaran hukum yang mereka buat.
Rutan
Rutan atau Rumah Tahanan Negara adalah, yaitu tempat penahanan sementara di Indonesia. Jika Lapas berfokus pada pembinaan, maka Rutan adalah tempat yang memiliki tujuan menahan tersangka atau terdakwa selama proses hukum berlangsung, meliputi penyidikan, penuntutan hingga persidangan.
Penghuni Rutan juga memiliki status belum terbukti bersalah, dan status mereka masih tersangka atau terdakwa.
Orang-orang yang ditempatkan di Rutan, tergantung dari proses hukum yang mereka jalani, bisa hanya beberapa hari, tetapi bisa juga hingga berbulan-bulan.
Demikian penjelasan tentan perbedaan antara Lapas dengan Rutan. Meski sama-sama tempat penahanan, keduanya memiliki fungsi yang berbeda.
Pahami fungsi dan tujuan Lapas dan Rutan, untuk memahami proses hukum serta status hukum individu yang ditahan di dalamnya.