Termasuk Tindak Pidana dan Membahayakan Konsumen: Pahami Apa yang Dimaksud Kosmetik Ilegal
Apa yang dimaksud kosmetik ilegal? Kosmetik ilegal merujuk pada produk kosmetik yang diproduksi atau diedarkan tanpa izin resmi dari pemerintah serta tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu yang telah ditetapkan.
Penasihathukum.com – Dewasa ini tidak sedikit beredar produk kosmetik yang membahayakan penggunanya karena mengandung bahan-bahan yang bisa merusak kulit dan bisa menimbulkan penyakit serius. Apa yang dimaksud kosmetik ilegal?
Penting untuk memahami apa yang dimaksud kosmetik ilegal, karena produk kecantikan tersebut harus dihindari karena kandungan-kandungannya yang berbahaya.
Penjualan kosmetik ilegal juga termasuk dalam tindak pidana. Oleh karena itu, Penasihathukum.com akan membahas tentang apa yang dimaksud kosmetik ilegal, dan konsekuensi hukum bagi para pelaku yang berkaitan dengan kosmetik ilegal.
Kosmetik ilegal merujuk pada produk kosmetik yang diproduksi atau diedarkan tanpa izin resmi dari pemerintah serta tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu yang telah ditetapkan.
Peredaran kosmetik ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan konsumen.
Berikut adalah tiga jenis tindak pidana terkait kosmetik ilegal dan ancaman hukuman yang menyertainya.
- Memproduksi atau Mengedarkan Produk Tanpa Izin
Sesuai Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan tanpa perizinan yang sah merupakan tindak pidana.
Pelanggaran ini dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Tindak pidana ini menargetkan pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan produk kosmetik tanpa mengikuti aturan perizinan dari pemerintah, yang dirancang untuk melindungi konsumen dari produk-produk berbahaya yang tidak teruji.
- Memproduksi atau Mengedarkan Produk yang Tidak Memenuhi Standar
Pelanggaran kedua melibatkan produksi atau peredaran sediaan farmasi, termasuk kosmetik, yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, manfaat, dan mutu.
Berdasarkan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pelanggaran ini dapat dihukum dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Produk yang tidak memenuhi standar ini dapat membahayakan kesehatan konsumen karena mengandung bahan-bahan berbahaya atau tidak efektif.
Standar ini ditetapkan untuk menjamin bahwa produk yang beredar di pasar aman digunakan dan memberikan manfaat yang sesuai dengan klaimnya.
- Memperdagangkan Produk yang Tidak Sesuai Standar
Selain produsen, pedagang yang menjual produk kosmetik ilegal juga dapat dikenai sanksi hukum. Sesuai Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan merupakan tindak pidana. Ancaman hukumannya adalah penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Pelanggaran ini menargetkan pelaku usaha yang dengan sengaja memperdagangkan produk yang tidak memenuhi standar keamanan, sehingga berisiko terhadap keselamatan konsumen.
Kosmetik ilegal adalah ancaman serius bagi kesehatan dan keselamatan konsumen. Hukum Indonesia telah menetapkan sanksi berat bagi pelaku yang memproduksi, mengedarkan, atau memperdagangkan produk kosmetik yang tidak memenuhi standar hukum dan peraturan.
Konsumen diharapkan lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik dan selalu memastikan bahwa produk yang mereka gunakan telah memiliki izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).