Rugikan Industri Perfilman, Ini Ancaman Hukum Menonton Film Bajakan
Tindakan pembajakan film adalah tindakan yang merugikan industri perfilman. Bahkan ada regulasi khusus yang mengtur ancaman hukum menonton film bajakan.
Penasihathukum.com - Industri perfilman kerap dibuat rugi oleh tindakan orang-orang yang tidak bertanggungjawab yang menyalin dan mendistribusikan film secara ilegal atau film bajakan, serta menonton film bajakan. Padahal sudah ada regulasi yang mengatur ancaman hukum menonton film bajakan.
Banyaknya peminat film bajakan tentu merugikan insan industri perfilman. Regulasi terkait ancaman hukum menonton film bajakan di Indonesia telah diatur dalam Pasal 113 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang ancaman hukum menonton film bajakan yang diatur berdasarkan hukum di Indonesia.
Sebelum itu perlu diketahui, jika kegiatan menonton film bajakan bisa merugikan industri perfilman mulai dari pembuat film, studio film, dan pemegang hak cipta lain.
Kerugian itu bisa terjadi karena mereka berpotensi kehilangan pendapatan yang seharusnya diterima dari penjualan atau lisensi resmi suatu karya film.
Tak hanya itu, film bajakan juga melanggar hak cipta yang melindungi film dari penggunaan ilegal tanpa izin dari pemilik hak cipta.
Menonton film bajakan berarti mendukung tindakan ilegal yang bisa merugikan pembuat film dan pemegang hak cipta.
Ancaman Hukum Menonton Film Bajakan
Dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tindakan mengunduh atau mendownload film bajakan dari internet bisa dikategorikan dalam penggandaan secara ilegal dan dapat dikenai pidana.
Pidana yang mengancam pelaku penyalinan secara ilegal adalah paling lama empat tahun dan /atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
Tak hanya itu, bagi yang telah mengunduh kemudian menyebarkan dengan maksud memperoleh keuntungan secara ekonomi, hal ini masuk kategori pembajakan, dan pelaku bisa terancam pidana penjara paling lama 10 tahun, dan atau pidana paling banyak Rp4 miliar.
Oleh karena itu, sangat disarankan untuk menonton film secara sah atau legal melalui saluran resmi, seperti bioskop, platform streaming resmi, atau pembelian dan penyewaan film legal.