Pelaku Pengeroyokan Masih di Bawah Umur, Ini Sanksi Pidananya
Sanksi pidana pelaku pengeroyokan masih di bawah umur
Penasihathukum.com – Dilakukan oleh siapapun baik orang dewasa ataupun anak di bawah umur, pengeroyokan tetap menjadi tindakan kekerasan dimana pelaku tetap harus diadili. Seperti apa sanksi pidana bagi pelaku pengeroyokan yang masih di bawah umur?
Terdapat sanksi pidana bagi pelaku pengeroyokan yang masih di bawah umur, terlebih penanganan hukum terhadap mereka berbeda dibandingkan dengan orang dewasa.
Dalam artikel ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang sanksi pidana bagi pelaku pengeroyokan yang masih di bawah umur.
Kasus pengeroyokan atau kekerasan yang melibatkan pelaku di bawah umur sering menimbulkan pertanyaan tentang sanksi hukum yang berlaku.
Dalam kasus di mana pelaku maupun korban tergolong anak-anak, hukum memberikan perlakuan khusus berdasarkan prinsip lex specialis derogate legi generali, yang berarti aturan khusus mengesampingkan aturan umum.
Larangan Kekerasan terhadap Anak
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU 35/2014) secara tegas melarang tindakan kekerasan terhadap anak.
Pasal 76C UU 35/2014 menyatakan bahwa setiap orang dilarang untuk menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Ketentuan pidana bagi pelanggaran terhadap Pasal 76C diatur dalam Pasal 80 UU 35/2014. Berikut adalah rincian sanksinya:
- Penjara Maksimum 3 Tahun 6 Bulan
Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76C dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimum Rp72 juta.
- Penjara Maksimum 5 Tahun
Jika tindakan kekerasan tersebut mengakibatkan luka berat pada anak, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimum Rp100 juta.
- Penjara Maksimum 15 Tahun
Apabila kekerasan tersebut menyebabkan kematian anak, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda maksimum Rp3 miliar.
- Pidana Ditambah Sepertiga
Jika pelaku kekerasan adalah orang tua dari anak yang menjadi korban, maka pidana akan ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang tercantum dalam ketentuan di atas.
Sanksi Bagi Anak yang Melakukan Tindak Pidana
Bagi pelaku tindak pidana yang masih di bawah umur, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU 11/2012) memberikan perlakuan khusus.
Pasal 81 ayat (2) UU 11/2012 menyatakan bahwa ancaman pidana penjara bagi anak adalah setengah dari maksimum ancaman pidana yang berlaku bagi orang dewasa.
Contohnya, jika ancaman maksimum penjara untuk orang dewasa adalah 3 tahun 6 bulan, maka untuk pelaku yang masih anak-anak, ancaman maksimalnya menjadi 1 tahun 9 bulan.
Hukum di Indonesia memberikan perlindungan khusus bagi anak-anak, baik sebagai korban maupun pelaku tindak pidana.
Bagi anak yang menjadi pelaku kekerasan, ancaman pidana yang dikenakan adalah setengah dari ancaman pidana yang berlaku bagi orang dewasa.
Namun, jika kekerasan dilakukan terhadap anak, pelaku dapat menghadapi sanksi yang berat sesuai dengan dampak yang ditimbulkan dari tindakannya.