Tidak Menyampaikan yang Sebenarnya, Apakah Saksi Palsu Bisa Dipidana?

Apakah saksi palsu bisa dipidana? Memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi di persidangan adalah tindakan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Tidak Menyampaikan yang Sebenarnya, Apakah Saksi Palsu Bisa Dipidana?
Sumber: Freepik.com

Penasihathukum.com – Setiap orang berhak untuk mendapatkan keadilan dan memperjuangkannya. Namun, tak jarang terdapat orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang bisa merusak suatu proses peradilan dengan memberikan keterangan palsu atau menjadi saksi palsu. Apakah saksi palsu bisa dipidana?

Penting untuk mengetahui apakah saksi palsu bisa dipidana agar sebelum memutuskan untuk menjadi saksi, agar bisa memberikan keterangan yang sebenar-benarnya ia ketahuai.

Melalui artikel ini, Penasihathukum.com akan membahas tentang apakah saksi palsu bisa dipidana, terlebih seorang saksi palsu bisa merugikan orang yang tidak bersalah dan membebaskan penjahat, seta mengikis kepercayaan terhadap peradilan.

Apakah Saksi Palsu Bisa Dipidana?

Memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi di persidangan adalah tindakan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Aturan ini terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lama serta UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku tiga tahun sejak diundangkan. Berikut adalah ketentuan dalam kedua undang-undang tersebut:

Pasal 242 KUHP Lama

  1. Barangsiapa dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik secara lisan maupun tulisan, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
  2. Jika keterangan palsu tersebut merugikan terdakwa atau tersangka, pidana penjara ditingkatkan menjadi paling lama 9 tahun.

Pasal 291 UU No. 1 Tahun 2023

  1. Setiap orang yang harus memberikan keterangan di atas sumpah atau yang menimbulkan akibat hukum, memberikan keterangan palsu, baik secara lisan maupun tulisan, dipidana dengan penjara paling lama 7 tahun.
  2. Jika keterangan palsu tersebut merugikan tersangka, terdakwa, atau pihak lawan, pidana penjara ditambah 1/3 dari hukuman awal.

Dalam konteks tindak pidana korupsi, memberikan keterangan palsu juga merupakan pelanggaran berat.

 Saksi yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu atau tidak memberikan keterangan yang benar dapat dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Unsur-Unsur Keterangan Palsu

Menurut R. Soesilo dalam bukunya tentang KUHP, untuk dapat dihukum karena memberikan keterangan palsu, maka harus memenuhi unsur-unsur berikut ini:

  1. Keterangan diberikan di atas sumpah.
  2. Keterangan tersebut diwajibkan oleh undang-undang atau peraturan yang memiliki akibat hukum.
  3. Keterangan yang diberikan harus palsu dan pemberi keterangan mengetahui kepalsuan tersebut.

Jika seseorang memberikan keterangan yang dia pikir benar namun ternyata salah, dia tidak dapat dihukum. Keterangan palsu harus diberikan dengan sengaja dan bertentangan dengan kenyataan.

Sebelum seorang saksi dituntut karena memberikan keterangan palsu, hakim akan memperingatkannya terlebih dahulu.

Pasal 174 KUHAP menyatakan bahwa jika keterangan saksi diduga palsu, hakim ketua sidang akan memperingatkan saksi untuk memberikan keterangan yang benar dan menjelaskan ancaman pidana yang bisa dikenakan.

Jika saksi tetap pada keterangannya, hakim ketua sidang dapat memerintahkan agar saksi ditahan dan dituntut dengan dakwaan sumpah palsu.

Memberikan keterangan palsu sebagai saksi di persidangan adalah tindakan serius yang dapat dikenakan sanksi pidana berat.

Hukum Indonesia mengatur dengan tegas mengenai hal ini untuk menjaga integritas proses peradilan. Bagi saksi, sangat penting untuk memberikan keterangan yang benar dan jujur, sesuai dengan apa yang diketahui, dilihat, dan dialami sendiri.