Undang-undang Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

Undang-undang pelecehan seksual di tempat kerja: Pelecehan seksual di tempat kerja adalah pelanggaran serius yang mendapatkan perhatian hukum baik dalam KUHP lama maupun KUHP baru.

Undang-undang Pelecehan Seksual di Tempat Kerja
Ilustrasi pelecehan (sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com – Pelecehan seksual bisa terjadi di mana saja, tidak terkecuali di tempat kerja. Hal tersebut tentu saja menjadi masalah serius yang bisa berdampak buruk pada psikologis, karir, bahkan kehidupan pribadi korbannya. Oleh karena itu terdapat regulasi yang mengatur pelanggaran hukum tersebut. Seperti apa undang-undang pelecehan seksual di tempat kerja.

Pemerintah Indonesia mengatur undang-undang pelecehan seksual di tempat kerja secara khusus sebagai perlindungan atas hak-hak pekerja dan menciptakan lingkungan kerja yang aman.

Dalam artikel ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang undang-undang pelecehan seksual di tempat kerja agar masyarakat semakin memahami hak-haknya untuk mendapatkan perlindungan, serta mengetahui langkah yang tepat jika berhadapan dalam situasi tak mengenakkan ini.

Perlindungan Hak Pekerja dalam UU Ketenagakerjaan

Undang-Undang Ketenagakerjaan memberikan jaminan perlindungan bagi pekerja terkait keselamatan, kesehatan, dan martabat mereka.

Berdasarkan regulasi ini, pekerja memiliki hak untuk dilindungi dari berbagai bentuk ancaman, baik fisik maupun mental, termasuk pelecehan seksual. Secara spesifik, pekerja berhak atas:

  1. Keselamatan dan kesehatan kerja: Lingkungan kerja harus bebas dari segala potensi bahaya yang bisa merugikan kesehatan dan keselamatan pekerja.
  2. Moral dan kesusilaan: Pekerja berhak bekerja dalam lingkungan yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika.
  3. Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia: Setiap pekerja harus diperlakukan dengan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan agama.

Selain itu, bagi pengusaha yang mempekerjakan pekerja perempuan pada malam hari (antara pukul 23.00 hingga 07.00), terdapat kewajiban untuk memastikan keselamatan dan kesusilaan pekerja selama bekerja di waktu tersebut.

Sanksi Hukum bagi Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

Pelecehan seksual di tempat kerja diatur dalam KUHP lama dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), yang mulai berlaku penuh pada tahun 2026.

Kedua regulasi ini memberikan sanksi berat bagi pelaku pelecehan seksual, terutama jika dilakukan oleh atasan terhadap bawahan.

Dalam Pasal 294 ayat (2) angka 1 KUHP lama disebutkan jika seseorang yang memiliki jabatan atau kewenangan dan melakukan tindakan cabul dengan bawahannya, atau dengan orang yang dipercayakan kepadanya, dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga 7 tahun.

Tindak pidana ini dikategorikan sebagai delik biasa, yang berarti bisa diproses hukum tanpa perlu adanya pengaduan dari korban.

Kemudian dalam Pasal 418 ayat (2) huruf a UU No. 1/2023 KUHP baru, disebutkan jika ancaman pidana bagi pejabat yang melakukan tindakan cabul kepada bawahannya diperberat menjadi hukuman penjara hingga 12 tahun.

Pelecehan seksual di tempat kerja adalah pelanggaran serius yang mendapatkan perhatian hukum baik dalam KUHP lama maupun KUHP baru.

Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan dari tindakan pelecehan, dan pelaku pelecehan seksual dapat dihukum hingga 12 tahun penjara, tergantung pada aturan yang berlaku.

Di sisi lain, perusahaan juga wajib memastikan lingkungan kerja yang aman dan bermartabat bagi semua karyawannya, tanpa terkecuali.

Penerapan UU No. 1 Tahun 2023 yang akan berlaku penuh pada tahun 2026 diharapkan dapat memperkuat perlindungan pekerja dan memberikan keadilan lebih baik bagi korban pelecehan seksual di tempat kerja.