Bertujuan Mengetahui Penyebab Kematian Seseorang, Bagaimana Cara Melakukan Autopsi?
Bagaimana cara melakukan autopsi? Autopsi dilakukan dengan pemeriksaan eksternal dan internal
Penasihathukum.com – Dalam sebuah kasus kriminal, tidak jarang terdapat proses penting untuk mengetahui penyebab kematian seseorang dengan cara membedah mayat orang yang sudah meninggal atau disebut dengan autopsi. Bagaimana cara melakukan autopsi.
Untuk mengetahui bagaimana cara melakukan autopsi, perlu dipahami jika proses ini dilakukan oleh dokter forensik terlatih guna mencari tahu apa yang telah terjadi pada tubuh orang yang sudah meninggal.
Melalui proses autopsi, dokter forensik akan mengetahui penyebab kematian, cara kematian, hingga waktu kematian, dimana informasi tersebut penting untuk penegakan hukum. Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan membahas tentang bagaimana cara melakukan autopsi.
Pengertian Autopsi
Autopsi atau bedah mayat, merupakan pemeriksaan medis yang dilakukan guna mengetahui penyebab kematian seseorang. Dalam autopsi, dilakukan proses pemeriksaan menyeluruh pada mayat atau tubuh orang yang sudah meninggal.
Dengan proses autopsi, maka akan diketahui apakah mayat tersebut meninggal dunia karena penyakit, cedera, keracunan atau penyebab-penyebab lainnya.
Selain itu, dengan proses ini, juga akan diketahui apakah kematian disebabkan oleh kecelakaan, bunuh diri, pembunuhan atau lainnya.
Melalui autopsi juga akan diketahui perkiraan waktu kematian untuk membantu penyidik dalam investigasi.
Pentingnya Autopsi
Autopsi penting dilakukan, terlebih untuk kasus-kasus seperti kematian tidak wajar, kematian yang mencurigakan, dan eatian yang bisa membantu penelitian medis.
Dalam sebuah perkara atau tindak pidana, dengan autopsi akan membantu penegak hukum dalam investigasi serta menentukan arah penyelidikan dan mengidentifikasi tersangka.
Autopsi juga menjadi cara agar keluarga memperoleh kepastian dibalik kematian seseorang yang dicintai.
Temuan dari autopsi juga akan membantu mengidentifikasi risiko kesehatan masyarakat dan mengembankan langkah-langkah pencegahan.
Cara Dokter Forensik Melakukan Autopsi
Autopsi harus dilakukan sesegera mungkin, biasanya dua atau tiga hari usai kematian seseorang untuk mencegah hilangnya informasi penting akibat pembusukan mayat.
Terdapat dua tahapan dalam prosedur bedah mayat yaitu pemeriksaan eksternal dan internal.
- Pemeriksaan Eksternal
Dalam pemeriksaan eksternal, dokter akan memeriksa bagian luar tubuh meliputi berat badan, bentuk gigi, warna mata, goresan atau bekas luka, tato, tanda lahir, dan lain-lain.
Dalam pemeriksaan ini akan dibuat rekaman menggunakan foto sebanyak dan seakurat mungkin, termasuk keseluruhan detail tubuh mayat.
- Pemeriksaan Internal
Proses selanjutnya yaitu pemeriksaan internal tubuh atau pemeriksaan kondisi organ dalam tubuh. Dalam pemeriksaan ini memiliki tujuan untuk mengetahui ada tidaknya sisa racun atau zat lain dalam jantung, paru-paru, ginjal, hati, hingga isi perut mayat yang bisa menjadi penyebab kematian.
Selain itu, pembedahan juga dilakukan untuk mengetahui adanya kerusakan organ guna memastikan penyebab kematian terlebih jika tidak ditemukan sisa zat mencurigakan.
Setelah organ-organ tersebut diambil, pembedah bisa melanjutkan dengan mengambil organ-organ lain di bawahnya. Dalam beberapa kasus, pemeriksaan otak juga diperlukan.
Organ-organ yang diangkat akan diperiksa secara visual terlebih dahulu. Kemudian, pemeriksaan mikroskopis dilakukan pada organ-organ tersebut. Setiap organ akan diambil sampelnya untuk dianalisis di bawah mikroskop.
Organ dalam yang telah diangkat dan diperiksa bisa dikembalikan ke dalam tubuh jenazah. Selain itu, organ-organ tersebut dapat disimpan dalam stoples berisi formalin untuk keperluan pembelajaran atau penelitian di masa depan, tentunya dengan persetujuan pihak keluarga.
Setelah prosedur autopsi selesai, organ-organ akan dikembalikan ke dalam tubuh jenazah. Bagian yang terbuka akan dijahit, dan jenazah kemudian dikembalikan kepada pihak keluarga untuk dikubur atau dikremasi.