Tata Cara untuk Memperoleh Perlindungan Saksi atau Korban dari LPSK

Tata cara untuk memperoleh perlindungan saksi atau korban dari LPSK adalah harus memenuhi syarat perlindungan dan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan.

Tata Cara untuk Memperoleh Perlindungan Saksi atau Korban dari LPSK
LPSK (Sumber: LPSK)

Penasihathukum.com – Dalam suatu perkara tindak pidana, korban dan saksi memerlukan perlindungan dan keamanan, baik perlindungan fisik, psikologis, ekonomi, hingga hukum, serta agar tegaknya hukum dan mendapatkan hak yang seharusnya didapatkan oleh korban atau saksi. Seperti apa tata cara untuk memperoleh perlindungan saksi atau korban dari Lembaga perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sebelum mengetahui tata cara untuk memperoleh perlindungan saksi atau korban dari LPSK, perlu diketahui jika LPSK merupakan lembaga yang mempunyai wewenang dalam perlindungan untuk saksi dan korban atas suatu tindak pidana.

Dengan memahami tata cara untuk memperoleh perlindungan saksi atau korban dari LPSK, maka korban atau saksi bisa meminimalisir risiko atas intimidasi, ancaman, dan kekerasan dari pihak-pihak yang mempunyai kepentingan.

Saksi dan korban juga perlu untuk mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK  demi berdiri tegaknya hukum, serta memastikan hak-hak saksi dan korban terpenuhi.

Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, terdapat enam perlindungan yang bisa diajukan ke LPSK yaitu perlindungan hukum, fisik, hak prosedural, bantuan medis, psikologis dan psikososial, restitusi, dan kompensasi.

Syarat Mendapatkan Perlindungan LPSK

Menurut UU Nomor 31 Tahun 2014, perlindungan LPSK dapat diberikan kepada saksi dan korban apabila memenuhi syarat tertentu yaitu:

  1.       Sifat pentingnya keterangan saksi dan korban
  2.       Tingkat ancaman
  3.       Hasil analisa tim medis atau psikolog
  4.       Rekam jejak tindak pidana saksi dan korban.
  5.       Sementara itu, syarat terhadap saksi pelaku untuk bisa mendapatkan perlindungan LPSK yaitu:
  6.       Tindak pidana yang akan diungkap saksi merupakan kasus tertentu sesuai dengan keputusan LPSK.
  7.       Sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh saksi pelaku dalam mengungkap suatu tindak pidana.
  8.       Saksi bukanlah pelaku utama dalam tindak pidana.
  9.       Kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dinyatakan dalam pernyataan tertulis.
  10.       Terdapat ancaman nyata dan kekhawatiran akan terjadinya ancaman, tekanan secara fisik atau psikis terhadap saksi pelaku atau keluarganya jika tindak pidana tersebut diungkap menurut keadaan yang sebenarnya.

Kemudian, syarat untuk pelapor dan ahli agar bisa mendapatkan perlindungan LPSK yaitu: sifat pentingnya keterangan pelapor dan ahli, serta tingkat ancaman yang membahayakan pelapor dan ahli.

Cara Mengajukan Permohonan ke LPSK

Berdasarkan UU Perlindungan Saksi dan Korban, pemohon mengajukan permohonan tertulis ke LPSK atas inisiatif sendiri maupun permintaan pejabat berwenang. Kemudian, LPSK akan memeriksa permohonan yang diajukan, lalu LPSK akan memberikan keputusan tertulis selambat-lambatnya tujuh hari sejak diajukan.

Apabila anak yang menjadi saksi atau korban, maka perlindungan LPSK bisa diberikan jika mendapatkan izin dari orang tua atau wali, kecuali jika orang tua atau wali adalah pelaku tindak pidana terhadap anak yang bersangkutan, menghalang-halangi anak memberi kesaksian, tidak cakap menjalankan kewajiban sebagai orang tua atau wali, anak tidak mempunyai orang tua atau wali, atau orang tua atau wali tidak diketahui keberadaannya.

Dalam kondisi yang dikecualikan tersebut, maka perlindungan anak akan diberikan atas penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat atas permintaan LPSK.

Agar dapat memperoleh perlindungan saksi atau korban dari LPSK, maka pemohon bisa melakukan mengirimkan surat permohonan ke kantor LPSK di Jalan Raya Bogor KM. 24 Nomor 47-49 Jakarta Timur, DKI Jakarta 13750.

Permohonan juga dapat menghubungi nomor WhatsApp 0857 700 10048, hotline LPSK 148, atau mengirimkan melalui email ke lpsk_ri@lpsk.go.id.

Pemohon juga dapat mengajukan permohonan dari aplikasi Perlindungan LPSK, mengunjungi situs www.lpsk.go.id, serta mengajukan perlindungan melalui media sosial LPSK, yaitu Humas LPSK RI di Facebook, @infoLPSK di Instagram, dan lain-lain.

Demikian penjelasan mengenai tata cara mendapatkan perlindungan LPSK. Konsultasikan masalah hukum Anda dengan Penasihathukum.com dengan menghubungi nomor WhatsApp +6281568484819.