Memahami Lebih Dalam, Ini Contoh Yurisprudensi di Indonesia

Contoh-contoh yurisprudensi di Indonesia menunjukkan bagaimana putusan hakim atau pengadilan dapat menjadi sumber hukum yang menetapkan standar dalam kasus serupa.

Memahami Lebih Dalam, Ini Contoh Yurisprudensi di Indonesia
Ilustrasi yurisprudensi (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com - Yurisprudensi merrupakan sumber hukum yang dibuat dari keputusan hakim atau pengadilan, yang kemudian bisa menjadi putusan hakim lain terhadap permasalahan serupa. Seperti apa contoh yurisprudensi di Indonesia?

Ada banyak contoh yurisprudensi di Indonesia, yang berfungsi menegakkan adanya standar hukum yang sama di kasus serupa, terlebih jika UU tidak mengatur secara jelas.

Berikut ini, Penasihathukum.com membahas tentang contoh-contoh yurisprudensi di Indonesia yang diterima sebagai putusan.

  1. Putusan No. 596 K/Pdt/2000, yaitu kaidah hukum ini menyatakan jika terjadi perkara terkait perbedaan luas dan batas-batas tanah sengketa dalam posita dan petitum, maka petitum tidak mendukung posita, karena itu gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
  2. Putusan No. 976 K/Pdt/2015, kaidah hukum ini menegaskan, jika ada sertifikat ganda pada tanah yang sama, dan keduanya sama-sama asli, maka bukti hak yang paling kuat merupakan sertifikat yang telah terlebih dahulu terbit.
  3. Putusan 1/Yur/Perkons/2018. Putusan ini terkait Perjanjian Pembiayaan Konsumen. Keputusan ini didasarkan pada sengketa yang timbul dari perjanjian pembiayaan, baik dengan hak tanggungan atau fidusia tidak tunduk terhadap UU Perlindungan Konsumen. 

Karena itu, sengketa ini tidak menjadi kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

  1. Putusan 3/Yur/Pid/2018. Kaidah hukum ini menyatakan, jika ada seseorang yang membeli kendaraan bermotor dan tidak dilengkapi surat-surat yang sah, maka orang tersebut boleh menduga jika kendaraan adalah hasil tindak kejahatan.
  2. Putusan 4/Yur/Pdt/2015. Kaidah hukum ini menyatakan, apabila pemutusan perjanjian secara sepihak merupakan perbuatan yang melawan hukum.

Demikian contoh-contoh yurisprudensi di Indonesia.