Memahami Istilah Hukum, Simak Pengertian diskresi Menurut Para Ahli
Pengertian diskresi menurut para ahli
Penasihathukum.com – Dalam dunia hokum terdapat beragam isttilah yang harus dimengerti guna memahami konteks pengambilan keputusan oleh pejabat pemerintahan, salah satunya adalah istilah diskresi. Seperti apa pengertian diskresi menurut para ahli?
Perlu untuk mengetahui pengertian diskresi menurut parah ahli, terlebih selain menjadi istilah yang kerap terdengar dalam konteks pengambilan keputusan pejabat pemerintahan, istilah ini bisa jadi belum dipahami sepenuhnya oleh banyak orang.
Melalui artikel ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang pengertian diskresi menurut para ahli, untuk membuka wawasan terkait hakikat dan peran penting diskresi dalam tata kelola pemerintahan.
Pengertian Diskresi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), diskresi merupakan kebebasan pengambilan keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi.
- Prajudi Atmosudirdjo mendefinisikan diskresi sebagai kebebasan dalam bertindak atau kebebasan dalam pengambilan keputusan dari para pejabat administrasi Negara yang berwenang dan berwajib menurut pendapat sendiri.
Laica Marzuki mendefinisikan diskresi atau disebut juga freies ermessen merupakan kebebasan yang diberikan kepada tata usaha Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan, seiring dengan meningkatnya tuntutan pelayanan publik yang harus diberikan terkait kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang semakin kompleks.
Sementara itu, Philipus M Hadjon berpendapat, diskresi atau kebebasan bertindak adalah kebebasan dalam menerapkan aturan dalam situasi konkret, dan kebebasan untuk bertindak meskipun tidak ada atau belum ada pengaturannya secara tegas.
Selain itu, secara yuridis, diskresi diartikan sebagai tindakan yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan terkait peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas dan atau adanya stagnasi pemerintahan.
Siapa yang Bisa Melakukan Diskresi dalam Pemerintahan?
Diskresi adalah kekuasaan yang dimiliki oleh pejabat pemerintahan untuk mengambil keputusan dan bertindak sesuai dengan tujuan tertentu. Pejabat pemerintahan ini termasuk dalam cabang eksekutif pemerintahan, seperti presiden, gubernur, bupati, dan walikota beserta staf mereka.
Mereka menggunakan diskresi mereka untuk menjalankan fungsi administratif, seperti mengatur, melayani masyarakat, membangun, memberdayakan, dan melindungi warga. Namun, diskresi ini tidak meliputi pembuatan undang-undang atau melakukan peradilan, yang merupakan kewenangan tersendiri bagi lembaga legislatif dan yudisial.
Undang-undang administrasi pemerintahan mengatur siapa saja yang termasuk dalam definisi pejabat pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah, dan menjelaskan batasan-batasan penggunaan kekuasaan mereka. Ini memastikan bahwa pengambilan keputusan dan tindakan administratif dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, diskresi dalam pemerintahan diberikan kepada pejabat-pejabat yang ditugaskan untuk mengelola administrasi negara, menjadikannya penting untuk menjaga kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku serta menjalankan tugas-tugas mereka demi kepentingan publik.