Pengampunan Hukuman: Ini 6 Contoh Amnesti yang Pernah Diberikan Presiden-presiden Indonesia
Contoh-contoh amnesti atau pengampunan hukuman yang diberikan oleh presiden-presiden Republik Indonesia
Penasihathukum.com - Amnesti merupakan istilah dalam konteks hukum dan politik. Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman dari tindak pidana tertentu. Apa saja contoh amnesti yang pernah diberikan di Indonesia?
Amnesti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, di mana amnesti diberikan oleh presiden dengan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Beberapa contoh amnesti pernah diberikan oleh Presiden Jokowi dalam masa jabatannya.
Seseorang yang memperoleh amnesti, maka seluruh akibat hukum pidana yang menimpa orang tersebut akan dihapuskan, dan sifat kesalahan tersebut juga akan dianggap hilang. Berikut ini contoh amnesti yang pernah diberikan di Indonesia.
- Amnesti untuk Saiful Mahdi
Dosen Universitas Syiah Kuala, Saiful Mahdi menerima amnesti dari Presiden Joko Widodo. Di mana Saiful Mahdi terjerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas kasus pencemaran nama baik.
Dalam kasusnya, ia mengkritik berkas peserta proses penerimaan CPNS yang diduga tak memenuhi syarat tetapi tetap diloloskan oleh pihak kampus. Ia menyampaikan kritiknya melalui WhatsApp.
- Amnesti untuk Baiq Nuril
Presiden Joko Widodo juga memberi amnesti kepada Baiq Nuril Maknun yang juga terjerat UU ITE. Dimana Nuril diputus bersalah atas tuduhan merekam dan menyebarkan chat tidak senonoh mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram.
- Amnesti untuk Tahanan Politik Aktivis Pro-Demokrasi
Presiden Abdurrahman Wahid juga pernah memberikan amnesti untuk tahanan politik aktivis pro-demokrasi, termasuk aktivis Partai Rakyat Demokratik (PRD) pada peringatan dari Hak Asasi Manusia (HAM) internasional pada tahun 1999.
- Amnesti dari Presiden BJ. Habibie
Dalam masa jabatannya Presiden BJ. Habibie yang menggantikan Soeharto di tahun 1998 lalu juga pernah memberikan amnesti dan atau abolisi kepada dua individu oposisi politik yaitu Sri Bintang Pamungkas dan Muchtar Pakpahan.
Ia juga memberi amnesti kepada tahanan politik Papua yaitu Hendrikus Kowip, Kasiwirus Iwop, dan Benediktus Kuawamba.
- Amnesti untuk Pengikut Gerakan Fretelin di Timor Timur
Pada era Presiden Soeharto, amnesti umum dan abolisi pernah diberikan untuk pengikut gerakan Fretelin di Timor Timur pada tahun 1977.
Amnesti tersebut diberikan kepada mereka dengan tujuan kepentingan negara dan kesatuan bangsa, serta meningkatkan pelaksanaan pembangunan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur.
- Amnesti di Era Soekarno
Presiden Soekarno juga pernah memberikan amnesti kepada orang-orang yang terjerat hukum dalam pemberontakan DI/TII Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan.
Ia juga memberikan amnesti pada orang-orang dalam kasus pemberontakan lain seperti pemberontakan Daud Beureueh di Aceh, pemberontakan Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia dan Perjuangan Semesta di Sumatera Utara, Sumatera BArat, Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Maluku, Irian Barat, dan lain-lain.
Kemudian pemberontakan Kartosuwirjo di Jawa Barat dan Jawa Tengah, pemberontakan Ibnu Hadjar di Kalimantan selatan, dan pemberontakan Republik Maluku Selatan di Maluku.