Apa yang Dimaksud dengan Pungli? Pengertian dan Hukum yang Berlaku

Apa yang dimaksud dengan pungli? Pungli merupakan tindakan tercela yang menarik pembayaran di luar dari yang seharusnya.

Apa yang Dimaksud dengan Pungli? Pengertian dan Hukum yang Berlaku
ilustrasi pungli

Penasihathukum.com – Masyarakt mungkin sudah tidak asing lagi dengan kata pungli alias pungutan liar. Hal ini kerap terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan pungli? Apakah ada hukum yang bisa menjerat pelaku.

Penting untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan pungli, agar dapat menghindarinya. Pungli berpotensi dilakukan oleh petugas layanan publik atau pejabat negara.

Dalam ulasan kali ini, Penasihathukum.com akan mengupas tentang apa yang dimaksud dengan pungli, membahas terkait pengertian pungli, hingga hukum orang yang melakukan pungli.

Pengertian Pungli

Pungli atau pungutan liar adalah kegiatan meminta sejumlah uang yang tidak sesuai dan tidak berdasarkan pada peraturan yang berkaitan dengan suatu pembayaran.

Pungli dilakukan oleh orang yang memiliki kekuasaan untuk memaksa orang lain agar mau memberikan sesuatu seperti bayaran.

Pungli dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, biasanya dilakukan dengan paksaan dan intimidasi. Pungli juga dilakukan untuk kepentingan pribadi serta tentu saja merugikan masyarakat.

Faktor Penyebab Pungli

Ada banyak faktor yang menyebabkan seseorang melakukan pungli. Umumnya, mereka ingin menambah penghasilan karena gaji yang dirasa kurang.

Lemahnya pengawasan juga menjadi faktor yang memicu terjadinya pungli. Terlebih, saat ini masyarakat juga tidak sedikit yang berpikir jika dengan memberikan sesuatu maka urusannya akan dipermudah.

Selain itu, pungli juga bisa terjadi karena penyalahgunaan wewenang yang dimiliki demi memperkaya diri. Pemilik wewenang mempunyai kesempatan agar bisa memaksa orang lain menyerahkan imbalan atas jasa yang seharusnya diberi secara gratis atau dengan tarif resmi.

Namun, tak jarang faktor pungli juga disebabkan karena mental dan anggapan menerima imbalan adalah hal yang biasa dan wajar.

Hukum Pungli

Dalam perundang-undangan di Indonesia, pungli bisa diancam dengan hukum pidana. Misalnya dalam Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), disebutkan jika pungli termasuk dalam pemerasan, apabila pelaku melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan makan bisa diancam dengan pidana penjara maksimal 9 tahun.

Lalu Pasal 421 KUHP tentang tindak pidana penipuan, pelaku yang melakukan kebohongan manipulasi, atau tipu daya untuk memperoleh keuntungan pribadi dari korban bisa dipidana penjara maksimal 4 tahun.

Kemudian dalam Pasal 423 KUHP, pungli terkait penyalahgunaan wewenang oleh pejabat bisa diancam dengan penjara maksimal enam tahun.

Demikian penjelasan mengenai pengertian pungli hingga sanksi bagi pelaku pungli.