Apakah Boleh Adopsi Anak Secara Kekeluargaan?
Dalam masyarakat lazim dilakukan mengangkat anak secara kekeluargaan tanpa melalui proses hukum. Apakah boleh adopsi anak secara kekeluargaan?

Penasihathukum.com - Mengadopsi anak atau mengangkat anak bunkanlah hal yang mudah. Adopsi secara kekeluargaan tak jarang menjadi pilihan bagi orang tua yang ingin mengadopsi anak. Apakah boleh adopsi anak secara kekeluargaan?
Setiap adopsi mempunyai prosedur yang berbeda-beda, diperlukah pemahaman yang baik mengenai hal tersebut agar calon orang tua dapat mengambil keputusan yang tepat. Oleh karena itu penting untuk mengetahui apakah boleh adopsi anak secara kekeluargaan, dan seperti apa konsekuensinya.
Berikut ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang adopsi anak secara kekeluargan. Simak penjelasan berikut ini.
Alasan Umum Adopsi secara Kekeluargaan
Di Indonesia, tak sedikit orang tua mengadopsi anak tanpa pengesahan hukum atau tanpa putusan pengadilan. Hal ini disebabkan kekhawatiran akan kondisi psikis dan mental anak jika mengetahui status adopsi dari data-data sebagai anak angkat sebelum dewasa.
Selain itu, alasan mengadopsi secara kekeluargaan juga dipilih karena menganggap jika pengesahan adopsi secara hukum akan memerlukan biaya dan pengeluaran yang tidak kecil serta memerlukan waktu yang tidak sebentar.
Konsekuensi Adopsi yang Tidak Disahkan secara Hukum
Perlu diketahui, putusan pengadilan atau adopsi secara hukum adalah suatu keharusan. Apabila hal ini tidak dipenuhi, maka adopsi bisa disebut ilegal.
Konsekuensi yang bisa terjadi jika mengadopsi secara ilegal, di masa depan apabila orang tua kandung ingin mengambil anak kandung mereka maka hal tersebut bisa dilakukan dah sah secara hukum.
Mengadopsi anak adalah tindakan yang memerlukan hukum yang sah. Hukum memiliki peran penting dalam hubungan yang diciptakan antara orang tua dengan anak, seperti akta yang dicatat dalam catatan sipil.
Adopsi Ilegal
Ada beberapa kategori adopsi ilegal yaitu:
- Adopsi anak untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kepentingan terbaik anak, dan dilakukan tidak berdasarkan adat kebiasaan setempat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Adopsi anak yang memutuskan hubungan nasab antara orang tua kandung dengan anaknya.
- Calon orang tua angkat tidak seagama dengan anak yang diadopsi.
- Pengangkatan anak oleh warga negara asing, dan pengangkatan tersebut bukan upaya terakhir karena masih ada upaya yang lain.
Demikian penjelasan mengenai apakah boleh mengadopsi anak secara kekeluargaan saja. Konsultasikan masalah hukum Anda dengan advokat Penasihathukum.com dengan menghubungi WhatsApp +6281568484819 atau email penasihat99@gmail.com.