Apakah Menjadi Advokat Harus Magang? Begini Aturannya

apakah menjadi advokat harus magang? Dalam UU Advokat tertulis syarat magang yang harus dilalui oleh calon advokat.

Apakah Menjadi Advokat Harus Magang? Begini Aturannya

Penasihathukum.com – Banyak orang bercita-cita menjadi seorang advokat atau pengacara. Profesi ini terkenal dengan intelektualitas, prestise, dan perjuangan membela keadilan. Ada banyak tahapan untuk menjadi advokat, salah satunya adalah magang. Apakah menjadi advokat harus magang?

Penting untuk mengetahui apakah menjadi advokat harus magang terlebih dahulu atau tidak, khususnya bagi orang-orang yang benar-benar ingin menjadi advokat. Apakah magang merupakan tahapan yang benar-benar wajib dan mutlak harus dilalui?

Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan menjawab pertanyaan apakah menjadi advokat harus magang terlebih dahulu. Simak penjelasan berikut ini.

Pengertian Advokat

Advokat adalah seseorang yang berprofesi memberi jasa di bidang hukum, baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan yang tertulis di Undang-undang (UU) Advokat.

Orang yang bisa menjadi advokat adalah sarjana hukum dan sudah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) atau magang advokat.

Magang advokat merupakan program pelatihan yang wajib diikuti oleh calon advokat untuk memperoleh pengalaman langsung dalam dunia hukum, belajar dari advokat berpengalaman, dan memperluas jaringan profesionalnya.

Ketentuan Magang Advokat

Magang advokat diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pendidikan Khusus Profesi Advokat (Permenkumham Nomor 9 Tahun 2015).

Dalam aturan tersebut, calon advokat wajib magang selama dua tahun secara terus-menerus di kantor advokat yang memenuhi syarat.

Magang bisa dilakukan di satu atau beberapa kantor advokat dengan total durasi mencapai dua tahun, dan penilaian kinerja akan dilakukan oleh mentor yang ditunjuk oleh kantor advokat dan penguji dari organisasi advokat.

Syarat Menjadi Advokat

Dalam UU Advokat disebutkan syarat untuk menjadi advokat adalah:

  1. Warga negara Republik Indonesia.
  2. Bertempat tinggal di Indonesia.
  3. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara.
  4. Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun.
  5. Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum.
  6. Lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat.
  7. Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor advokat.
  8. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  9. Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

Demikian penjelasan tentang magang advokat. Dapat disimpulkan jika magang menjadi hal yang direkomendasikan oleh calon advokat.