Penagihan Utang: Apakah Debt Collector Boleh Menarik Kendaraan di Jalan?
Dalam praktik di lapangan, debt collector kerap menyita kendaraan di jalan. Dalam aturannya, apakah debt collector boleh menarik kendaraan di jalan?
Penasihathukum.com - Tidak jarang terjadi kasus penyitaan kendaraan oleh debt collector atau penagih utang di jalanan. Dalam aturan yang berlaku, apakah debt collector boleh menarik kendaraan di jalan.
Pertanyaan apakah debt collector boleh menarik di jalan muncul karena adanya kekhawatiran masyarakat terkait banyaknya kasus penarikan kendaraan seperti sepeda motor dan mobil oleh debt collector.
Biasanya, penarikan kendaraan oleh debt collector dilakukan ketika debitur tidak membayarkan angsuran dalam waktu tertentu. Berikut ini Penasihathukum.com akan mengulas tengang jawwaban dari pertanyaan apakah debt collector boleh menarik kendaraan di jalan.
Dalam mengatasi hal tersebut, pihak perusahaan pembiayaan biasanya menggunakan jasa pihak ketiga yaitu debt collector/tukang tagih. Tidak jarang para penagih tersebut mengambil paksa kendaraan dari tangan konsumen yang tidak melunasi kewajibannya membayar hutang/ cicilan angsuran dalam beberapa waktu tersebut.
Ketika mengalami gagal bayar kendaraan, konsumen mempunyai hak untuk tidak ditarik kendaraan mereka di jalanan. Hal tersebut sesuai dengan Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021.Kreditur harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri. Setelah itu, pengadilan yang memutuskan terkait penarikan kendaraan bermotor akibat kredit macet.
Debt collector yang menagih utang tersebut mungkin dapat dituduh melakukan tindakan yang tidak menyenangkan sesuai dengan Pasal 335 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun, dengan tambahan pasal Pencurian dengan Kekerasan (Pasal 365 jo Pasal 53 KUHP).
Tindakan merampas kendaraan bermotor secara paksa dapat dikenakan Pasal 365 KUHAP mengenai pencurian dengan kekerasan sebagai penggunaan ketentuan yang lebih berat dari pasal pencurian biasa, seperti yang diatur dalam Pasal 362 KUHAP.
Jika debt collector terus-menerus menyita atau mengambil barang-barang milik debitur secara paksa yang bertentangan dengan hukum, debitur berhak untuk melaporkan penagih utang tersebut ke polisi. Namun, terlepas dari itu, debitur tetap memiliki kewajiban untuk melunasi utangnya kepada kreditur.
Jika tidak, kreditur memiliki hak untuk mengirimkan somasi dan menggugat debitur ke pengadilan atas dasar wanprestasi, sesuai dengan Pasal 1267 KUHPerdata.
Salah satu hal yang dapat diminta dari pihak yang melakukan wanprestasi adalah pemenuhan perikatan dengan ganti kerugian, yang terdiri dari biaya, kerugian, dan bunga.