Berada di Tingkatan Tertinggi, Pahami Pengertian Supremasi Hukum

Pengertian supremasi hukum adalah upaya penegakan hukum di posisi tertinggi

Berada di Tingkatan Tertinggi, Pahami Pengertian Supremasi Hukum
Ilustrasi supremasi hukum (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com – Istilah supremasi hukum mungkin sudah  tidak asing lagi didengar maupun dibaca. Seperti apa sebenarnya pengertian supremasi hukum?

Sebelum membahas tentang pengertian supremasi, kata supremasi sendiri berasal dari kata supremacy yang diambil dari kata sifat supreme yang berarti peringkat tertinggi. Sementara supremacy mempunyai arti kekuasaan tertinggi.

Secara terminologi pengertian supremasi hukum adalah upaya penegakan dan penempatan hukum di posisi tertinggi untuk melindungi seluruh masyarakat tanpa intervensi dari pihak manapun.

Supremasi hukum adalah upaya untuk penegakan dan penempatan posisi hukum di tempat yang paling tinggi di atas segala-galanya untuk melindungi dan menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara

Elemen Penting dalam Negara Hukum

Dalam Jurnal Supremasi Hukum dan Demokrasi, Bambang Sugiono dan Ahmad Husni menjelaskan terdapat empat elemen penting dalam suatu negara hukum yaitu:

Pertama, jaminan bahwa pemerintah saat menjalankan kekuasaan dilaksanakan atas dasar hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Kedua, jaminan perlindungan hukum terhadap hak-hak dasar. Ketiga, pembagian kekuasaan negara secara jelas, adil dan konsisten.

Keempat, perlindungan hukum dari badan-badan peradilan terhadap tindak pemerintahan.

Tujuan Supremasi Hukum

Tujuan supremasi hukum adalah  untuk mewujudkan stabilitas nasional Tujuan dari supremasi hukum adalah untuk menciptakan stabilitas nasional. Hal ini penting agar mekanisme demokrasi bisa berjalan dengan baik.

Dalam era keterbukaan, pengelolaan stabilitas diperlukan karena kita ingin membangun demokrasi yang harmonis, dengan kebebasan, keterbukaan, penegakan hukum, dan toleransi. Salah satu cara untuk mencapai ini adalah dengan menegakkan supremasi hukum.