Pernikahan Dini Menurut Undang-undang di Indonesia

Pernikahan dini menurut undang-undang di Indonesia. Pernikahan yang dilakukan oleh individu di bawah usia 19 tahun, diatur secara ketat oleh undang-undang di Indonesia.

Pernikahan Dini Menurut Undang-undang di Indonesia
Ilustrasi pasangan remaja (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com – Masih menjadi perdebatan di masyarakat yaiutu pernikahan dini. Meskipun undang-undang telah mengatur usia minimal untuk menikah, tetap saja pernikahan dini masih banyak terjadi di Indonesia. Seperti apa pernikahan dini menurut undang-undang di Indonesia?

Penting untuk mengetahui pernikahan dini menurut undang-undang di Indonesia, terlebih hal ini menjadi fenomena yang memicu permasalahan sosial, mulai dari putus sekolah hingga masalah kesehatan.

Dalam ulasan kali ini, Penasihathukum.com akan  membahas tentang pernikahan dini menurut undang-undang di Indonesia. Simak penjelasan berikut ini.

Pernikahan dini, atau pernikahan yang dilakukan oleh individu di bawah usia 19 tahun, diatur secara ketat oleh undang-undang di Indonesia.

Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan, pernikahan dini pada dasarnya tidak diizinkan.

Namun, ada beberapa pengecualian yang memungkinkan pernikahan dini dengan syarat-syarat tertentu.

Menurut Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan, calon mempelai yang belum mencapai usia 21 tahun harus mendapatkan izin dari kedua orang tua agar dapat melangsungkan pernikahan.

Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon mempelai telah mendapatkan persetujuan dan dukungan dari orang tua mereka.

Meskipun pernikahan dini tidak dibolehkan, Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 memungkinkan adanya dispensasi.

Orang tua dari pihak pria dan/atau wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak yang disertai dengan bukti-bukti pendukung yang cukup. Alasan sangat mendesak ini adalah keadaan di mana tidak ada pilihan lain dan pernikahan harus dilangsungkan.

Permohonan dispensasi diajukan ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan ke Pengadilan Negeri bagi yang beragama selain Islam.

Pengadilan wajib mendengarkan pendapat kedua calon mempelai sebelum memberikan dispensasi (Pasal 7 ayat (3) UU 16/2019).