Xpander Tabrak Porsche di Showroom: Ini Ancaman Hukum Pengemudi
Ancaman hukum pengemudi Xpander tabrak Porsche yang sedang parkir.

Penasihathukum.com - Beberapa waktu lalu viral di media sosial sebuah video mobil Mitsubishi Xpander tabrak Porsche 911 GT3. Seperti apa tanggung jawab yang harus dilakukan oleh pengemudi Xpander dan bagaimana ancaman hukumnya?
Video mobil Xpander tabrak Porsche tersebut viral usai diunggah oleh akun X @inovacommmunity, terlihat Xpander menghantam bagian depan Porsche yang dipajang di showroom yang berada di Pantai Indah Kapuk 2, Tangerang, Banten.
Akibat dari Xpander tabrak Porsche tersebut, tak hanya bagian depan Porsche yang rusak, tetapi kaca showroom juga pecah dan berhamburan.
Berikut ini, Penasihathukum.com akan memaparkan ancaman hukum untukpengemudi Xpander, dan tanggung jawab apa saja yang harus diselesaikan olehnya.
Pasal 200 KUHP
Perlu diketahui, ternyata pengemudi Xpander dalam pengaruh alkohol ketika berkendara.
Pasal ini mengatur ancaman hukuman bagi pelaku yang sengaja merusak gedung atau bangunan. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya umum bagi barang, pelaku dapat dihukum penjara maksimal dua belas tahun.
Namun, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain, hukuman bisa bertambah menjadi lima belas tahun penjara.
Lebih lanjut, jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian orang lain, pelaku dapat dihukum penjara seumur hidup atau penjara maksimal dua puluh tahun.
Pasal 406 ayat (1) KUHP
Pasal 406 ayat (1) KUHP mengatur tentang tindakan melawan hukum yang disengaja dalam merusak, menghilangkan, atau membuat tidak dapat digunakan barang milik orang lain.
Pelaku yang melakukan tindakan tersebut dapat dikenakan pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta. Sanksi yang sama juga diberlakukan terhadap pelaku yang sengaja dan melawan hukum melakukan tindakan serupa terhadap hewan milik orang lain.