Hati-hati dalam Berkendara, Ini Hukum Menabrak Orang Sampai Meninggal
Ketika berkendara di jalan raya, pengendara harus berhati-hati agar tidak terlibat kecelakaan lalu lintas, terlebih jika sampai menabrak orang. Apa hukum menabrak orang sampai meninggal.

Penasihathukum.com - Tidak ada yang menginginkan terlibat dalam kecelakaan lalu lintas, apalagi sampai menabrak orang hingga meninggal. Tetapi, kecelakaan bisa saja terjadi tanpa terprediksi. Seperti apa hukum menabrak orang sampai meninggal?
Tentu saja ada undang-undang (UU) yang mengatur hukuman menabrak orang sampai meninggal. Hal tersebut diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Berikut ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang hukum menabrak orang sampai meninggal, agar pengendara semakin berhati-hati ketika berkendara di jalan raya.
UU LLAJ
kecelakaan lalu lintas diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam UU ini ditegaskan setiap orang baik hanya mendengar atau melihat terjadinya kecelakaan lalu lintas, hingga yang terlibat dalam kecelakaan wajib melaporkan ke kepolisian.
Kemudian, petugas kepolisian memiliki kewajiban untuk segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), menolong korban, melakukan tindakan pertama di TKP, mengolah TKP, mengatur kelancaran arus lalu lintas, mengamankan barang bukti, dan melakukan penyidikan.
Hukum Menabrak Orang sampai Meninggal
Dalam UU LLAJ, diterangkan pada Pasal 310 ayat (4) dijelaskan jika kecelakaan menyebabkan orang lain meninggal dunia, maka pelaku dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta.
Denda tersebut bukan denda untuk mengganti rugi kepada keluarga/ahli waris korban, tetapi sanksi pidana yang harus diberikanke negara atau pengadilan.
Sementara untuk ahli waris korban, dalam UU LLAJ Pasal 235 juga dijelaskan jika, korban meninggal dunia, maka yang menyebabkan kecelakaan harus memberi bantuan kepada ahli waris korban, yaitu biaya pengobatan dan atau biaya pemakaman.
Kendati demikian, adanya kewajiban tersebut tetap tidak membuat pihak penyebab kecelakaan terhindar dari tuntutan perkara pidana.
Jumlah Ganti Kerugian
Terkait jumlah ganti kerugian pada kecelakaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia diatur oleh putusan pengadilan (Pasal 236 ayat (1) UU LLAJ).
Demikian hukum menabrak orang lain hingga meninggal dalam kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, semua pengendara harus lebih berhati-hati ketika berkendara.
Konsultasikan masalah hukum yang sedang Anda hadapi dengan advokat dari Penasihathukum.com dengan menghubungi +6281-9898-808 atau melalui email penasihat99@gmail.com