Jadi Korban Penipuan, Apakah Uang yang Sudah Ditipu Bisa Kembali?

Ketika manyadari telah tertipu, pasti korban ingin uangnya kembali. Apakah uang yang sudah ditipu bisa kembali?

Jadi Korban Penipuan, Apakah Uang yang Sudah Ditipu Bisa Kembali?
Ilustrasi penipuan (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com - Dalam kehidupan sehari-hari, tindakan penipuan sangat banyak memakan korban. Korban bisa kehilangan harta bendanya dan menderita kerugian. Apakah uang yang sudah ditipu bisa kembali?

Pertanyaan apakah uang yang sudah ditipu bisa kembali tentu muncul setelah korban menyadari telah ditipu dan kehilangan harta atau uang yang dimilikinya.

Berrikut ini, Penasihathukum.com akan membahas terkait pandangan hukum dalam tindak pidana penipuan dan menjawab pertanyaan apakah uang yang sudah ditipu bisa kembali berdasarkan peraturan hukum yang ada di Indonesia.

UU TPPU

Dalam Undang0undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dijelaskan jika uang hasil penipuan dan penggelapan bisa dikembalikan kepada korban.

Membuat Gugatan

Agar uang yang ditipu dikembalikan oleh pelaku kepada korban, maka korban terlebih dahulu mengajukan gugatan melalui peradilan perdata. Hal ini diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, dimana gugatan harus memenuhi unsur-unsur yaitu adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian yang timbul, dan adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.

Menggabungkan Perkara Perdata dan Pidana dalam Ganti Rugi

Pasal 98 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)  menjelaskan jika korban penipuan memiliki hak untuk menuntut ganti rugi. Pasal ini juga menerangkan jika suatu perkara pidana menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu bisa menetapkan penggabungan perkara ganti rugi dengan perkara pidana.

Kendati demikian, berdasarkan pasal tersebut permintaan ganti rugi harus diajukan sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan pidana, dan apabila penuntut umum tidak hadir, maka diajukan sebelum putusan dijatuhkan oleh hakim.

Kemudian, dalam Pasal 101 KUHAP juga disebutkan jika tuntutan ganti rugi ini berlaku hukum acara perdata, dimana harus ada permintaan dari korban yang dirugikan, terdapat kerugian yang terjadi akibat tindakan terdakwa, dan diajukan sebelum hakim menjatuhkan putusan.

Selain itu, ganti rugi juga bisa diberikan kepada korban jika Jaksa Agung berinisiatif untuk  menuntut ganti rugi kepada korban. Sehingga Jaksa Agung akan mengembalikan harta sita kepada korban melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA).

Mengajukan Restitusi

Selain itu, pemohon juga dapat mengajukan restitusi ke pengadilan secara langsung atau melalui Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK). 

Restitusi merupakan ganti rugi untuk korban oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga. Pengajuan restitusi bisa diajukan setelah hakim menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.

Pengajuan dilakukan paling lama 90 hari sejak pemohon mengetahui putusan pengadilan tersebut. Selanjutnya, pengadilan wajib memutus permohonan dalam bentuk penetapan paling lama 21 hari sejak sidang pertama.

Jika restitusi diajukan melalui LPSK, maka salinan penetapan pengadilan akan disampaikan paling lambat tujuh hari sejak penetapan diucapkan oleh LPSK kepada korban.

Demikian penjelasan tentang apakah uang yang ditipu bisa dikembalikan kembali kepada korban. Konsultasikan masalah hukum Anda dengan Penasihathukum.com atau melalui nomor WhatsApp +6281568484819 untuk mendapatkan saran hukum dari ahlinya.