Putusan MK tentang Pemilu 2024: Gugatan Anis-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Seperti apa hasil putusan MK tentang Pemilu 2024, dimana usai pemilu terdapat gugatan terkait hasil Pilpres 2024

Putusan MK tentang Pemilu 2024: Gugatan Anis-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
Pengucapan putusan MK terkait sengketa Pemilu 2024 (Sumber: Instagram @mahkamahkonstitusi)

Penasihathukum.com - Dalam pemilihan presiden dan wakil presiden atau Pemilu 2024 sempat terjadi sengketa terkait hasil. Dimana Paslon Presiden-Wakil Presiden Anis-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seperti apa hasil putusan MK tentang Pemilu 2024?

Putusan MK tentang Pemilu 2024 diumumkan pada Senin, 22 April 2024 yang digelar dalam sidang di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat.

Putusan MK tentang Pemilu 2024 tersebut dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dan delapan hakim MK.

Putusan MK atas Gugatan Anis-Muhaimin

Pasangan capres-cawapres Anis-Muhaimin meminta pasangan terpilih yaitu Prabowo-Gibran didiskualifikasi dalam Pilpres 2024. MK memutuskan menolak gugatan tersebut karena dianggap tidak beralasan menurut hukum.

Selain itu MK juga menyatakan jika KPU telah mengikuti aturan dalam tindak lanjut putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres.

Dalil tentang nepotisme terkait perubahan usia capres-cawapres dalam putusan MK juga tidak beralasan menurut hukum.

MK juga menyebutkan bahwa tidak terdapat pihak yang menyatakan keberatan usai penetapan Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres.

Tak hanya itu, MK jua menyatakan tidak ada bukti Nepotisme atau cawe-cawe Presiden Joko Widodo atas raihan suara Prabowo-Gibran.

Dengan demikian, MK menyatakan menolak seluruh permohonan gugatan dari Anis-Muhaimin.

Putusan MK atas Gugatan Ganjar-Mahfud

Terkait gugatan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud tentang hasil Pilpres 2024, MK menyebutkan banyak kesamaan dengan gugatan  dari Anis-Muhaimin. Hakim MK juga tidak membacakan detail tentang pertimbangan putusan tersebut.

MK menyebutkan permohonan Ganjar-Mahfud tersebut juga tidak beralasan hukum dan menolak seluruh permohonan Ganjar-Mahfud.