Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis dari LBH
Cara mendapatkan bantuan hukum gratis dari LBH harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dan mengikuti alurnya.

Penasihathukum.com – Di Indonesia terdapat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang siap membantu masyarakat kurang mampu yang berhadapan dengan permasalahan hukum. Seperti apa cara mendapatkan bantuan hukum gratis dari LBH?
Sebelum membahas tentang cara mendapatkan bantuan hukum gratis dari LBH, perlu dipahami jika LBH merupakan lembaga yang memberikan layanan hukum secara gratis atau dengan biaya terjangkau bagi masyarakat yang tidak mampu.
Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang cara mendapatkan bantuan hukum gratis dari LBH, mulai dari syarat-syarat, langkah-langkah, hingga dokumen yang harus dipersiapkan.
Syarat yang Harus Dipenuhi
Untuk memperoleh pelayanan secara gratis dari LBH, maka masyarakat harus memenuhi persyaratan berikut ini:
Pertama harus warga negara Indonesia (WNI). Kedua, calon penerima bantuan hukum harus berasal dari warga tidak mampu yang dibuktikan dengan penghasilan rendah, punya tanggungan keluarga yang banyak, dan memiliki keterbatasan fisik atau mental.
Ketiga adalah kasus yang dihadapi sesuai dengan kriteria jenis perkara. Umumnya, perkara yang diprioritaskan untuk mendapatkan bantuan hukum gratis adalah perkara yang berkaitan dengan hak asasi manusia (HAM), ketenagakerjaan, perempuan dan anak, lingkungan hidup, kebebasan pers, kebebasan berekspresi, dan akses terhadap keadilan.
Keempat, calon penerima harus bersedia bekerja sama dengan LBH untuk proses penyelesaian perkara. Termasuk di dalamnya informasi yang benar dan lengkap serta mengikuti arahan dari advokat LBH.
Langkah-langkah untuk Mendapatkan Bantuan Hukum dari LBH
- Calon penerima bantuan hukum mengajukan permohonan secara tertulis, dilengkapi dengan identitas diri (KTP) pemohon serta uraian singkat terkait persoalan hukum yang dihadapi.
- Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah setempat, atau melampirkan Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat, Bantuan Langsung Tunai, Kartu Beras Miskin, atau dokumen lain yang dapat menggantikannya.
- Dokumen-dokumen tersebut dikirimkan ke Lembaga Bantuan Hukum yang lolos verifikasi. Informasi ini bisa diperoleh di situs www.bphn.go.id.
- Selanjutnya, LBH akan memeriksa kelengkapan persyaratan.
- Setelah permohonan diterima, LBH akan memberikan bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum untuk menyelesaikan perkara. Apabila permohonan ditolak, maka LBH akan memberikan alasan dari penolakan dalam waktu tiga hari kerja secara tertulis.
Demikian penjelasan tentang cara mendapatkan bantuan hukum gratis dari LBH.